Truk Tanah Tabrak Sepeda Motor

Truk Tanah Tabrak Sepeda Motor

RAJEG – Pengelola galian tanah kembali berulah, peraturan bupati nomor 47 tahun 2018 tentang waktu operasional kendaraan angkutan barang dilanggar. Naas, satu pengendara sepeda motor tewas setelah tertabrak truk tanah sekitar Pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Daon-Kukun, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (24/6). Bripka Rusdi, anggota Lantas Polsek Rajeg membenarkan peristiwa itu, saat dikonfiramsi Tangrang Ekspres, Selasa (25/6). Ia menyebutkan, kasus itu ditangani Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. “Jadi, saya tidak dapat memberikan keterangan secara merinci seperti, nama sopir, plat nomor mobil truk, nama korban meninggal dan kronologis kejadian,” menurut Rusdi. Tapi, ugkap Rusdi, peristiwa kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi sebanyak dua kali di Jalan Raya Daon-Kukun, Kecamatan Rajeg pada Senin kemarin. Ia menuturkan peristiwa yang pertama melibatkan antara mobil truk tanah dengan seorang pengendara sepeda motor sekitar Pukul 14.00 WIB. “Alhamdulilah, tidak menelan korban jiwa,” jelasnya. Berikutnya, kata Rusdi, peristiwa lakalantas kembali terjadi melibatkan truk tanah dengan pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan sekitar Pukul 19.00 WIB, di jalan raya yang sama. “Dalam peristiwa yang ini, ada satu korban meninggal dunia,” jelasnya. Sementara itu, Jaenal Mutakim, Kepala Seksi (Kasi) Trantibum dan Linmas pada Pemerintah Kecamatan Rajeg mengatakan, sopir truk tanah yang terlibat dalam peristiwa lakalantas hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di Jalan Raya Daon-Kukun, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, bukan berasal dari galian tanah di Kecamatan Rajeg. “Setelah kami kroscek, sopir tanah itu berasal dari galian tanah, di Kampung Ribut, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri,” kata Jaenal, kepada Tangerang Ekspres. Menurut Jaenal, kalau pihaknya sudah mengingatkan kepada pengelola galian di Desa Jambu, Kecamatan Rajeg, agar kendaraan pengangkut tanah beroperasi mulai Pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB, sesuai Perbup Nomor 47 Tahun 2018. Di lokasi galian tanah di Kampung Ribut, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Susiono, Pelaksana tugas (Plt) Kasi Trantibum dan Linmas pada Pemerintah Kecamatan Kemiri mengaku kecolongan dengan aktifitas truk tanah dari galian tanah di Kampung Ribut, Desa Ranca Labuh. “Pengelola sebelumnya atas nama Dudi, sudah tidak beroprasi lagi, dan dia (Dudi) mematuhi jam operasional,” tuturnya. Sedangkan, menurut Susiono, baru sepekan ini, galian tanah dikelola dengan orang yang berbeda yakni, Haji Muhidin, warga Kecamatan Rajeg. “Dia (Haji Muhidin) tidak ada koordinasi denga kami. Kalau ada koordinasi pasti kami ingatkan soal Perbup Nomor 47 Tahun 2018,” pungkas pria yang akrab disapa Pak Ujang. (zky/mas)

Sumber: