Pertanyakan Izin Pengelola Wisata, Pengelola Danau Cigaru Bakal Dipanggil DPRD

Pertanyakan Izin Pengelola Wisata, Pengelola Danau Cigaru Bakal Dipanggil DPRD

TIGARAKSA – Kasus meninggalnya dua wisatawan di Danau Cigaru, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang  masih menyisakan banyak pertanyaan publik. Perizinan pengelolaan hingga keselamatan di area danau bekas tambang pasir masih dipasang garis polisi, sejak tenggelamnya dua wisatawan asal Bandung pada beberapa pekan lalu. Ketua Komisi 1, DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengatakan, belum mendapatkan titik terang dari kasus meninggalnya dua wisatawan di Danau Cigaru. Ia mengaku belum mendapat penjelasan konkrit perihal izin operasional pariwisata dari Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) maupun  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Selain itu, Adi, pola keamanan yang terdapat di Danau Cigaru menjadi perhatiannya. Ia mengungkapkan, sudah seharusnya pengelola Danau Cigaru badakperkasagroup, memiliki keamanan yang bersertifikasi dan pelatihan dibidang penyelamatan dari Badan SAR. Lanjut Adi, pemanggilan akan dilakukan usai adanya informasi lengkap yang didapatkan dari Pemkab Tangerang. Dalam hal kasus ini dirinya tidak ingin bertindak gegabah dalam menyelesaikan kasus. Informasi yang dibutuhkan bukan saja soal hukum melainkan sisi izin dan penegakan tata tertib aturan keselamatan di lokasi wisata. “Kita belum dapat penjelasan dari Disporabudpar maupun BPMPTSP, untuk itu besok kita berkomunikasi dengan kepala dinas yang bersangkutan pariwisata dan izin soal Danau Cigaru. Kita terus mengikuti dan mengkaji informasi yang berkembang,” ujar Adi, kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (23/6). “Kalau dari hasil keterangan didapatkan tidak berizin maka kita akan panggil pengelola Danau Cigaru. Tidak bisa kita dapatkan informasi sepihak harus berdasarkan data-data termasuk soal izin dan keselamatan,” tegasnya. Sementara itu, Kapala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, selama ini dinas dibawah naungannya tidak pernah memberikan penerbitan surat yang berkaitan dengan izin pariwisata apapun. Hal ini sesuai dengan aturan terkait OPD yang menyerahkan kewenangan perizinian BPMPTSP. Taufik menyebutkan, pembinanaan perihal kepariwisataan merupakan program kedinasan sehingga sering mengunjungi Danau Cigaru. Hal itu dilakukan sebagai kedinasan, bukan maksud lain sebab pengembangan dan pembinanaan tempat pariwisata merupakan tugas pokok. “Kalau pembinanaan dan arahan sesuai kinerja kita sering lakukan. Akan tetapi soal surat-surat baik yang rekomendasi ataupun yang bersifat penerbitan yang berkaitan dengan pariwisata sudah bukan kita lagi,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: