Jabatan Habis, Dadi Tetap Ngantor

Jabatan Habis, Dadi Tetap Ngantor

TANGERANG-Jabatan Sekda yang disandang Dadi Budaeri habis masa jabatannya terhitung, 19 Juni kemarin. Namun, Kamis (20/6) Dadi masih masuk kerja. Dari pantuan Tangerang Ekspres, Dadi masih melakukan aktivitas di Pemkot Tangerang. Ia masih terlihat di ruangan yang menjadi tempat aktivitasnya selama 5 tahun sebagai sekda. Dadi enggan berbicara banyak soal jabatannya. "Kalau mau tanya bisa langsung ke BKPSDM ataupun ke Pak Walikota. Karena saya tidak mempunyai wewenang untuk masalah jabatan saya," tutupnya Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, mengklaim sudah memgirimkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Terkait masa jabatan sekda Kota Tangerang, yang habis pada Rabu (19/6). Kepala BKPSDM Akhmad Lutfi mengatakan surat itu isinya, meminta KASN untuk dilakukan uji kompetensi ulang kepada Dadi Budaeri selaku Sekda Kota Tangerang yang sudah habis masa jabatanya karena sudah 5 tahun menjabat sejak 2014 lalu. Lutfi mengatakan, surat tersebut telah dilayangkan sebelum tanggal 19 Juni, dimana masa jabatan Dadi berakhir. Surat tersebut intinya, untuk memperpanjang masa jabatan sekda. "Secara administrasi, kami sudah lakukan yakni mengirim surat ke KASN utuk dilakukan uji komptensi ulang kepada Pak Dadi sebagai sekda. Karena untuk uji kompetensi ulang harus seizin dari KASN. Jika sudah ada izin dan arahan dari KASN baru bisa dilakukan uji kompetensi ulang,"ujarnya kepada Tangerang Eskpres di ruang kerjanya, Kamis (20/6). Lutfi menambahkan, untuk memperpanjang masa jabatan sekda hanya dilakukan uji komptensi saja. Itupun kalau Dadi ingin melanjutkan sebagai sekda. Tetapi, jika memang tidak mau, maka harus ada pergantian. Untuk mengisi jabatan sekda, perlu ada pembentukan panitia seleksi (Pansel). Lalu dilakukan lelang jabatan. "Kita juga tidak bisa memutuskan, apakah ini diganti atau dilanjutkan. Jika memang Pak Dadi ingin lanjut maka hanya mengikuti uji kompetensi ulang saja. Tetapi jika tidak, harus ada pansel untuk mencari pengganti Pak Dadi dan tidak bisa begitu saja. Nanti juga harus ada pelaksana tugas selama belum ada sekda devinitif,"paparnya. Ia menjelaskan, jabatan sekda itu bukanya habis. Melainkan harus dilakukan uji komptensi ulang. Untuk itu, pihaknya melayangkan surat ke KASN untuk segera memberikan jawaban kepada Pemkot Tangerang terkait masalah uji komptensi ulang ke Dadi sebagai sekda. "Tolong digaris bawahi, jabatan sekda bukannya habis. Tetapi harus dilakukan uji komptensi ulang. Karena memang jika memang dia sudah lima tahun menjabat bisa kembali menjabat dengan satu syarat harus ikut uji kompetensi lagi. Karena itu sudah menjadi aturan yang ditetapkan KASN," ungkapnya. Namun, dalam PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 133, dengan tegas disebutkan, dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi (sekda) hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Pasal (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (walikota) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (mg-9)

Sumber: