Nilai Akademik Jadi Gak Ada Artinya

Nilai Akademik Jadi Gak Ada Artinya

BALARAJA – Mayoritas orangtua siswa mengeluhkan penerapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi lebih prioritaskan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Akibatnya perolehan nilai prestasi akademik menjadi tak berarti. Buki Baehaki, orangtua siswa menuturkan, anaknya sudah lama mengidam-idamkan menimba ilmu di SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Namun dirinya merasa pesimis jika anaknya bisa diterima di SMA yang terletak di Kecamatan Balaraja tersebut, meski nilai ujian nasional anaknya tergolong tinggi sekitar 25, mengingat dirinya berdomisi di Kecamatan Solear. “Anak saya nilainya 25, tapi kayaknya malah peluangnya kecil. Padahal nilai teman-temannya 20 kebawah,” kata Buki, yang ditemui di SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Menurutnya, anak bungsunya telah lama punya cita-cita masuk SMAN 1 Kabupaten Tangerang. Alasannya sekolah yang dipimpin Plt Usep Kusmara termasuk unggulan teratas di Kabupaten Tangerang. Makanya, lanjut Buki, anaknya tekun belajar agar saat ujian akhir mendapatkan nilai maksimal. “Jarak rumah saya ke sekolah cukup jauh. Karena harus melewati beberapa kecamatan. Kalau pakai zonasi, anak saya pesimis diterima,” ujarnya. Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Qomaruzaman, menjelaskan, sistem zonasi banyak dikeluhkan oleh orangtua siswa. Dirinya merasa prihatin terhadap pelaksanaan PPDB yang tidak mengakomodir siswa yang memiliki nilai ujian nasional tinggi. Seharusnya Kemendikbud memberikan porsi kepada siswa peraih nilai ujian nasional yang tinggi. “Jika siswa yang meraih nilai ujian tertinggi namun jarak rumahnya jauh dengan sekolah yang diinginkan, maka siswa tersebut akan gigit jari,” terang Qomaruzaman. Selain itu, pada PPDB tahun ini menurut Qomaruzaman kurang adanya sosialisasi baik kepada orangtua siswa maupun sekolah. Terbukti Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang banyak menemukan keluhan. Lebih lanjut ia memaparkan, adanya orangtua siswa yang sudah menetap sangat lama di Balaraja. Namun orang tersebut tidak memiliki KTP Balaraja. Ketika ia diminta mengurus surat domisi, namun surat tersebut tidak berlaku. Mengingat surat domisili tersebut berlaku enam bulan semenjak dibuat. “Banyak yang harus dibenahi dari PPDB SMA dan SMK tahun ini. Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan,” tegas Qomaruzan. (mas)

Sumber: