Soal Plesiran Setya Novanto di Luar Penjara, Menkumham Harus Tanggung Jawab

Soal Plesiran Setya Novanto di Luar Penjara, Menkumham Harus Tanggung Jawab

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami agar bertanggung jawab terkait plesiran terpidana Korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. ICW menilai kejadian itu semakin menegaskan persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan Lapas di Indonesia. "Tentu karena Lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Ahad (16/6). Kurnia menekankan belum lekang di ingatan publik ketika KPK melakukan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin beberapa waktu lalu. Namun, ICW memandang, KemenkumHam seperti hanya menganggap tindakan KPK sebagai angin lalu saja tanpa adanya perbaikan yang serius. "Dengan kejadian ini tentu publik akan bertanya sebenarnya sejauh mana pemerintah dalam memandang pemberian efek jera bagi pelaku korupsi," kata Kurnia. Kurnia menambahkan, bagaimanapun juga Lapas harus dipandang sebagai muara dari penegakan hukum. Jika pengelolaan Lapas masih terus menerus seperti ini maka kinerja Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan menjadi sia-sia. Di tempat terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyebut kejadian plesiran terpidana Setya Novanto (Setnov) ke sebuah toko bangunan tak lepas dari Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 atau PP 99. Politikus Nasdem itu menilai, perilaku narapidana korupsi lekat kaitannya dengan PP tersebut. Taufiqulhadi menjelaskan, seluruh napi yang terdapat di Sukamiskin, mereka tidak terlalu peduli tentang kelakuan baik. Pasalnya, menurut dia, kelakuan baik tidak relevan terhadap mereka. "Biasanya mereka mau berkelakuan baik karena pertimbangan akan diberikan reward. Reward itu berupa remisi atau lainnya. Tapi sejak disahkan PP 99, remisi itu tidak berlaku lagi. Warga binaan yang ingin berkelakuan baik, tidak ada harapan," papar Taufiqulhadi seperti dilansir Republika.co.id, Minggu (16/6). Karena itu, lanjut Taufiq, berkelakuan baik atau tidak tidak akan menjadi masalah. Bagi warga binaan di Sukamiskin. Akibat pemberlakuan PP tersebut, narapidana korupsi tdak peduli tentang berkelakuan baik. "Jika mereka memiliki kesempatan melanggar, pasti nrk akan melanggar," kata Taufiq. PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi bagi Terpidana Narkotika, Terpidana Korupsi dan Terpidana Teroris. Maka dari itu, menurut Taufiq, solusinya untuk menghindari kejadian seperti tindakan Setnov itu antara lain dengan membatalkan peraturan tersebut. "Cabut PP 99," kata dia menegaskan. Terkiat dengan plesiran Setya Novanto, Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM bakal memberikan sanksi pada petugas yang lalai terkait insiden plesiran terpidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. "Tentunya sanksi administrasi kepegawaian karena tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai SOP," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Ade Kusmanto, saat dihubungi, Minggu (16/6). Sejauh ini, kata Ade, petugas pengawal Setya Novanto berinisial telah diperiksa. Petugas dianggap lalai mengawal Novanto yang sedang menggunakan izin berobatnya untuk pergi ke toko Bangunan. "Langkah-langkah yang telah dilakukan, pemeriksaan sementara petugas pengawal S oleh tim pemeriksa," kata Ade. Selain itu, Ditjenpas juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap terhadap Setya Novanto yang telah menyalahgunakan izin berobat oleh tim pemeriksa. Terkait kronologi plesiran Novanto, Ditjenpas sendiri telah memberikan keterangannya. Terkait kronologi plesiran Novanto, Ditjenpas sendiri telah memberikan keterangannya. Novanto diketahui menyelinap ke sebuah toko material dengan memanfaatkan izin berobat Novanto di RS Sentosa Bandung, Jumat (16/6), di mana Novanto sudah dirawat di RS tersebut sejak Selasa (11/6). Pada Jumat (14/6) sekira pukul 14.22 WIB dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045. Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi Rawat Inap di lantai 3 RS Santosa. "Pukul 14.50 WIB, Pengawal atas nama Sandi mengecek ke ruang administrasi ternyata warga binaan atas nama Setya Novanto tidak ada di ruang administrasi," jelas Ade. Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baeu kembali ke RS Santosa. Pada pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setya Novanto tiba di Lapas Kelas I Suamiskin. Dengan demikian, Ditjenpas menyimpulkan bahwa benar Setya Novanto tidak ada di rumah sakit santosa pada saat pukul 14.50 WIB sampai 17.43 WIB. "Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan setnov disalah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang Bandung adalah merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas arau rutan," kata Ade Kusmanto menjelaskan. Setya Novanto pun dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, karena rutan tersebut dilengkapi dengan pengamanan maksimum satu orang satu sel atau one man one cell, yang seharusnya dipakai untuk teroris. "Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas atau rutan yang dilakukan Setya Novanto sebelumnya," kata Ade.(rep)

Sumber: