Truk Keramik Terguling

Truk Keramik Terguling

CIKUPA – Mobil truk Toyota Dyna type 110 ST, dengan nomor polisi B 9105 VQ  mengalami kecelakaan di Jalan Raya Syach Nawawi Puspemkab Tangerang. Tepatnya di depan Sekretariat DPC Perindo,  pada pukul 10.34 WIB. Kapolsek Cikupa Kompol Sumaedi mengatakan, kendaraan yang mengalami kecelakaan sudah dievakuasi satuan unit lantas. Proses berlangsung sekira pukul 10.45 WIB secara lancar tanpa mengalami kendala. “Saat ini sudah aman dan semuanya sudah diselesaikan,” ujarnya singkat, Jumat (14/6). Kejadian bermula saat truk box melaju dengan kecepatan sekira 60 kilometer per jam, di kanan jalan mengalami oleng saat menikung dengan sudut sekira 50 derajat. Tiba-tiba roda depan mobil terus mengarah ke kiri jalan walaupun sudah lewat tikungan. Kendaraan bergerak dari arah Cikupa menuju Cisoka dengan menggunakan jalan puspemkab. Menurut pengakuan sopir truk, Abdul Rozak, yang merupakan warga Jakarta mengatakan, dirinya tidak mengantuk namun kendaraan sulit dikendalikan. Hal ini ia alami setelah menikung dengn kecepatan 50 kilometer per jam. “Itu pegangan stir mobil tiba-tiba ke kiri. Saya langsung banting ke kanan,” terangnya ketika dikonfirmasi. Ketika mobil terguling sempat terus bergerak sekira 90 sentimeter yang terlihat dari goretan garis lurus di atas aspal jalan. Saat kejadiaan kendaraan lain yang melaju dibelakangnya masih sempat menghindari. Sehingga tidak terjadi kecelakaan beruntun. Adapun mobil mengalami kerusakan berupa pecah kaca depan, spion bagian kiri, kap atas penutup box terlepas, serta kebocoran oli. Namun luka-luka tidak dialami sopir melainkan kernet yang luka pada sela-sela jari tangan akibat terkena serpihan kaca. Serta luka lecet pada mata kaki, jempol kaka kiri, dan lembam tangan kiri. Posisi mobil yang berada di tengah sempat membuat arus lalu lintas tersendat serta saat warga membantu mengamankan keramik ke pinggir jalan. Kata Rozak muatan keramik sebanyak 150 box yang berisi 50 keramik setiap boxnya diangkut dari pergudangan. “Saya dari Kalideres mau ke Cisoka dari gudang bukan dari pabrik. Keramik akan dihantarkan ke toko bangunan. Kalau kernet nanti ditanggung perusahaan,” ujarnya. Berdasarkan Izin Angkutan Barang (IAB), kendaraan tersebut dimiliki PT Catur Sentosa Adiprana, Tbk. dengan izin diterbikan di Bekasi pada 6 Juli 2018 yang berakhir pada 6 Januari 2019. Perusahaan beralamat di Jalan Daan Mogot Raya nomor 35 A-B Jakarta Barat. Dimana muatan maksimal sebesar 3,6 ton hingga 8 ton dengan nomor mesin 3534 dan nomor chasis 4747. “Bukan kelebihan muatan, ini karena hilang kendali saat menikung. Kalau surat-surat dan lainnya masih lengkap dan berlaku. Untuk biaya pengobatan nanti perusahaan yang menanggung, kata atasan saya tadi menelpon,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: