Kasus Alkes Seret Amien Rais

Kasus Alkes Seret Amien Rais

TANGERANG--Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengakui dirinya mendapatkan aliran dana pada 2007 silam terkait dengan kegiatannya melalui mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir. Hal itu disampaikan Amien dalam jumpa pers di Jakarta. Menurutnya, Sutrisno saat itu menyatakan akan memberikan bantuan untuk tugas operasional dalam pelbagai kegiatan, sehingga tak membebani pihak lain. “Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu saya segera me-refresh memori saya,” kata Amien di Jakarta, Jumat (2/6). “Waktu itu, Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional,” imbuhnya. Dia mengatakan dirinya bersahabat dengan Sutrisno sebelum PAN lahir pada 1998. Amien menegaskan dirinya ingat sebagai pengusaha sukses waktu itu, Sutrisno memberikan bantuan kepada dirinya baik untuk keagamaan dan sosial. Amien menegaskan Mas Tris—sapaan Sutrisno—adalah tokoh dermawan karena banyak membantu pelbagai pihak, bahkan dirinya tak tahu siapa saja yang mendapatkan bantuan dari Sutrisno. Ketika ditanya, kata dia, pengusaha itu pernah menyampaikan jawabannya. “Saya disuruh ibunda saya untuk membantu Anda,” kata Amien, menirukan jawaban Sutrisno. Walaupun demikian, Amien menuturkan apa yang terjadi sepuluh tahun lalu itu diungkap, dirinya akan menghadapi persoalan itu dengan jujur dan tegas. Dia mengatakan bantuan Sutrisno pada 10 tahun lalu itu kini menjadi topik menarik yang harus dihadapinya secara tegas. Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali. Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta. Lalu apakah KPK akan meminta pengembalian uang itu? “Sejauh ini kami masih menunggu proses persidangan, nanti kan akan kita lihat di putusan hakim. Hakim akan lihat salah satu unsur yang dilihat adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Nah ketika hakim, misalnya, menyatakan terbukti ada sejumlah pihak yang diperkaya, tentu itu harus kita tindaklanjuti. Bagaimana cara menindaklanjutinya itu perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu, langkah hukum apa yang sah yang bisa dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Febri menegaskan proses persidangan perlu diikuti terlebih dulu. Pertimbangan hakim dalam vonis Siti nantinya akan menjadi rujukan KPK. "Ya kami sebagai penegak hukum tentu harus tunggu proses persidangan berjalan terlebih dahulu. Kita lihat dulu pertimbangan hakim seperti apa. Karena banyak sekali konstruksi perkara yang kita sampaikan dan semua unsur harus dibuktikan secara rinci satu per satu, termasuk unsur kerugian negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain," tutur Febri. Dalam tuntutan jaksa terhadap Siti Fadilah Supari, Amien disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang itu ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Dana yang ditransfer ke Amien dari yayasan SBF berasal dari PT Mitra Medidua, yang ditunjuk langsung atau tanpa tender oleh Siti dalam proyek alkes tersebut. PT Mitra Medidua merupakan supplier PT Indofarma Tbk, yang memenangi proyek alkes tersebut. Siti memberi arahan kepada Mulya A Hasjmy, yang merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, untuk memenangkan perusahaan tersebut. PT Indofarma Tbk, yang menjadi pemenang proyek, kemudian menerima pembayaran atas proyek itu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Lalu PT Indofarma Tbk membayar supplier alkes, yaitu PT Mitra Medidua. Kemudian pada 2 Mei 2006, PT Mitra Medidua mengirimkan Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan lagi Rp 50 juta ke rekening milik Yurida. Lalu, Nuki (Ketua Yayasan SBF/adik ipar Soetrisno Bachir) memerintahkan Yurida memindahbukukan sebagian dana kepada Nuki dan Tia (anak Siti). (det/bha)

Sumber: