Sisa Kuota Haji 1.545 Orang

Sisa Kuota Haji 1.545 Orang

JAKARTA – Rangkaian pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2017 sudah selesai. Setelah dibuka dua kali masa pelunasan, kuota haji reguler tersisa 1.545 kursi. Jumlah sisa kuota ini relatif kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menyebutkan sisa kuota itu terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, sisa kuota jamaah umum sebesar 1.082 kursi. Sisa kuota paling besar ada di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 236 orang. Kemudian disusul Provinsi Jawa Tengah (96 orang), Kalimantan Selatan (73 orang), dan Kalimantan Tengah (62 orang). Kedua, sisa kuota tim pemandu haji daerah (TPHD) cukup banyak, yakni mencapai 463 orang. Kemenag menaruh perhatian khusus pada tingkat pelunasan TPHD yang rendah. Dari total kuota TPHD yang mencapai 1.482 orang, kuotanya masih tersisa 463 kursi (31 persen). Di Provinsi Jawa Timur kuota TPHD masih tersisa 235 kursi. Kemudian di Jawa Barat tersisa 151 orang, Sumatera Selatan (19 orang), dan Jawa Tengah (17 orang). Muncul dugaan banyaknya sisa kuota TPHD itu disebabkan karena besaran BPIH yang berbeda dengan jamaah reguler. Mulai tahun ini BPIH untuk TPHD ditetapkan sebesar Rp 50 jutaan. Sementara ongkos haji jamaah reguler sekitar Rp 34,89 jutaan. Ada selisih sekitar Rp 15 juta per jamaah. Sehingga pemerintah provinsi selaku pembayar ongkos haji TPHD, perlu waktu menyesuaikan kebijakan penerbitan surat keputusan (SK) penunjukan TPHD. Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra menjelaskan, memang benar perbedaan tarif ongkos haji antara TPHD dengan jamaah biasa menjadi penyebab. Di sejumlah daerah, gubernur merevisi jumlah personel THPD karena terbatasnya anggaran. Contohnya DKI Jakarta yang semula memiliki kuota TPHD 61 orang, dikepras menjadi 50 orang. Sisanya dialihkan untuk menambah kuota jamaah biasa. Saat ini ada rencana untuk memperpanjang masa pelunasan BPIH khusus untuk TPHD. “Alasannya karena sisa kuotanya masih sangat besar,’’ tuturnya di Jakarta kemarin (2/6). Aturan yang ada sebenarnya, jika ada sisa kuota TPHD, dialihkan untuk jamaah umum. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan ada beberapa provinsi yang SK penetapan THPD dari Gubernur baru terbit kemarin (2/6). Sehingga waktu yang tersedia untuk pelunasan BPIH sangat mepet. Dia berharap kuota TPHD bisa terserap maksimal seperti halnya kuota jamaah reguler. Menurut Nafit serapan kuota haji reguler itu sudah maksimal. Meskipun ada sisa kuota sebanyak 1.082 kursi, jumlah itu relatif kecil dibandingkan dengan total kuota jamaah haji reguler. Seperti diketahui total kuota jamaah haji reguler, selain TPHD, berjumlah 202.518 orang. Dengan demikian sisa kuota itu setara dengan 0,5 persenan. Seperti skenario awal, sisa kuota setelah pelunasan BPIH tahap kedua ditutup, langsung diisi oleh jamaah haji cadangan. Total jamaah haji cadangan yang sudah melunasi BPIH 5.075 jamaah. Nafit menjelaskan, pemberitahuan siapa saja jamaah kuota cadangan yang berangkat bakal disampaikan pekan depan. Dari statistik yang ada, tidak semua jamaah haji cadangan bisa berangkat haji tahun ini. Sebab jumlah kuota cadangan yang melunasi BPIH, hampir lima kali sisa kuota yang tersedia. “Sejak awal mereka sudah teken perjanjian, tidak boleh menuntut atau memprotes jika tidak jadi berangkat,” jelasnya. Kemenag menggunakan sistem nomor porsi untuk menetapkan siapa jamaah kuota cadangan yang berangkat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodiq Mudjahid mengatakan sempat mempersoalkan perbedaan biaya haji antara TPHD dengan jamaah umum. Ternyata perbedaan biaya itu muncul karena, TPHD tidak mengendapkan dulu uangnya di rekening Kemenag. Sementara jamaah umum mengendapkan dahulu uangnya. Sehingga dari pengendapan itu, jamaah umum mendapatkan nilai manfaat atau bunga. “Akhirnya ongkos haji jamaah umum lebih murah dari biaya riil. Karena dikurangi dengan hasil manfaat itu,” jelasnya. (jpg/bha)

Sumber: