Pastikan PPDB Lancar Dindik Gandeng Diskominfo

Pastikan PPDB Lancar Dindik Gandeng Diskominfo

CIPUTAT-Untuk memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 berjalan lancar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mengadakan sosialisasi kepada lurah, panitia PPDB SD, SMP dan para operator di Gedung 1, Lantai 3A Balai Kota Tangsel, 12-14 Juni. Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono mengatakan, sosialiasisasi PPDB SMP dilaksanakan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pendidikan SMP. "Kita undang lurah, panitia PPDB SD ke SMP dan operator SD se-Tangsel untuk mengikuti sosialisasi agar mereka paham," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (12/6). Taryono menambahkan, sosialisasi tersebut didasarkan pada dasar hukum PPDB Kota Tangsel, yakni Permendikbud Nomor 51/2018, PP Walikota Tangsel Nomor 2/2019 dan Kepwal Nomor 421.3/Kep.218-Huk/2019 tentang Zonasi PPDB SMP. "Untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan aman dan lancar, kita akan melakukan uji coba website PPDB di ppdbsmpn1.tangerangselatankota.go.id dan ppdbsmpn2.tangerangselatankota.go.id," tambahnya. Masih menurutnya, belajar dari kegagalan 2018 lalu, Dindikbud akan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam PPDB tahun ini. Dengan kolaborasi bersama Diskominfo, PPDB 2019 akan berjalan dengan lancar. "Tahun lalu kan kita lepas (sistem server) dengan Diskominfo. Tahun ini kita sama-sama ngurus PPDB. Saya yakin tahun ini lebih baik daripada tahun kemarin," ungkapnya. Terkait banyaknya siswa yang tidak diterima tahun lalu, Taryono berpesan agar tahun ini, masyarakat lebih menghargai sistem dan regulasi yang ada. "Karena tahun ini saya yakin lebih baik, jadi tolong buat masyarakat hargailah sistem dan regulasi yang ada," tuturnya dengan yakin. Tahun lalu terjadi kekacauan sistem server yang membuat orang tua siswa mengeluh dan diyakini karena lemahnya sistem yang dikelola Dindik secara mandiri. Sedangkan tahun ini ia meyakini tidak akan terjadi masalah pada servernya. Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel itu menjelaskan, regulasi pada 2019 dibuat beberapa variasi penerimaan, mengingat beberapa kecamatan dan kelurahan di Tangsel yang jumlah sekolahnya tidak merata. 30 persen melihat zonasi, 45 persen kita lihat dari Hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau NEM, 10 persen keluarga tidak mampu, disabilitas, inklusi dan keluarga Aparatur Negara. "Juga 5 persen dari jalur prestasi dalam zonasi, 5 persen jalur prestasi luar zonasi dan 5 persen lagi dari jalur perpindahan orang tua baik dari luar maupun dalam Kota Tangsel," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: