Ramadan, Warung Makan Nekat Tetap Buka

Ramadan, Warung Makan Nekat Tetap Buka

PASAR KEMIS – Saat Ramadan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan. Untuk itu, seluruh pedagang makanan baik di warung hingga restoran diminta agar tidak membuka warung makannya saat siang hari. Hal itu sebagai salah satu bentuk untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Namun, di beberapa kawasan di Kabupaten Tangerang, masih banyak ditemui warung makan yang buka saat siang hari. Beberapa diantaranya Jalan Raya Kukun-Pasar Kemis, Kukun-Cadas dan Pasar Kemis-Jatiuwung, Kecamatan Pasar Kemis. Di ruas jalan utama kecamatan tersebut, mudah ditemui rumah makan yang beroperasi pada siang hari. Mulai dari rumah makan masakan padang, warteg dan bakso. Di sisi lain, masih ada rumah makan yang tutup pada siang hari. Namun, rumah makan yang buka siang hari lebih mendominasi. Saat wartawan masuk ke salah satu rumah makan, Perumahan  Wismamas 1, di Jalan Raya Pasar Kemis-Jatiuwung, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, terlihat sejumlah pengunjung sedang menyantap makanan. Seorang penjaga rumah makan itu mengatakan, dirinya tidak mengetahui ada pengaturan jam operasi rumah makan saat Ramadan. “Kami engga tahu kalau ada aturan jam operasional rumah makan saat Ramadan,” ucapnya, kepada Tangerang Ekspres. Saat ini, ia mengakui rumah makan tempat dirinya bekerja beroperasi seperti biasa. Hanya saja, bagian depan rumah makan ditutup dengan terpal saat Ramadan. Menurutnya, hal tersebut untuk menghargai masyarakat yang sedang berpuasa. “Ya kalau ada sosialisasi soal aturan jam operasional rumah makan saat Ramadan. Mungkin, kami berfikir lagi untuk buka pada siang hari,” ucapnya. Saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Rusdi Efendi, Kepala Seksi (Kasi) Trantibum dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan perturan jam operasional rumah makan selama Ramadan kepada pengusaha rumah makan. “Sosialisasi melalui penyebaran surat edaran sekaligus secara lisan. Kami jelaskan bahwa rumah makan dibolehkan beroperasi Pukul 16.00 WIB sampai 05.00 WIB, sedangkan Pukul 05.00 WIB sampai 16.00 dilarang beroperasi,” kata Rusdi. Namun, Rusdi mengakui, pada saat itu pihaknya mensosialisasikan perturan jam operasional rumah makan tidak secara menyeluruh ke pemilik rumah makan di Jalan Raya Kukuk-Pasar Kemis, Kukun-Cadas dan Pasar Kemis-Jatiuwung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. “Di jalan raya tersebut, kami lebih fokus mensosialisasikan jam operasional rumah makan saat Ramadan, kepada pedagang-pedagang makanan di depan Indomart dan Alfamart,” jelasnya. (zky/mas)

Sumber: