Produksi Terasi “Bangau Terbang” Disetop
SERANG - Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Banten melakukan operasi penindakan pabrik terasi udang cap “Bangau Terbang” di Linkungan Sukadana I RT 004/003 Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (15/05). Dalam operasi itu ditemukan 224 kardus terasi dengan isi per kardusnya sebanyak 120 pieces (pcs) yang sudah siap didistribusikan. Kemudian bahan kemas, label dan alat-alat produksi lainnya. Termasuk pewarna yang diduga pewarna sintetik. "Pewarna yang diduga pewarna sintetik atau yang mengandung rodhamin B. Kami amankan semua untuk diproses selanjutnya," ujar Staf Bidang Penindakan Balai Besar BPOM Serang Puguh Jayanarto kepada wartawan ditemui di lokasi. Menurut dia, untuk kode Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) yang tertera pada label terasi tersebut, adalah fiktif atau tidak terdaftar. Seharusnya yang tercantum dalam produk itu adalah Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), bukanlah kode Depkes RI seperti yang telah dicantumkan. "Ini hasil pengawasan kami di lapangan setelah melakukan sampling di pasar-pasar tradisional. Kemudian kami uji tes laboratorium dan ternyata positif mengandung rodhamin B. Untuk kode Depkes RI ini juga adalah fiktif dan tidak terdaftar. Jadi, kalau industri rumahan seperti ini bukan Depkes, tapi PIRT," ujarnya. Bila dilihat dari tempat pengolahan, kata Puguh, pabrik tersebut belum memenuhi kaidah atau tata cara produksi pangan yang baik. Sebab kurangnya kebersihan dan sanitasi pada pembuatan. Kemudian dari sisi pekerja pun, tidak ada yang menggunakan alat keselamatan (safety) sehingga banyak pelanggaran dan prosedur yang tidak sesuai dengan seharusnya. Berdasarkan keterangan dari pemilik pabrik, ia mengatakan, bahwa mereka tidak mengetahui kalau pewarna yang digunakan merupakan bahan pewarna yang dilarang. "Pabrik ini juga sudah cukup lama dan produknya telah lama beredar di pasaran. Pemilik juga mengaku tidak mengetahui kalau pewarna itu berbahaya," ucapnya. Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari pengawasan yang dilakukan BPOM Serang di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Serang. "Sebelumnya kami melakukan pengawasan dan melakukan uji lab. Dalam pengujian, produk tersebut mengandung pewarna sintetik yang berbahaya, yaitu rodhamin B. Kemudian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan selama ini, hasilnya hampir seratus persen positif," katanya. Sementara, Korwas PPNS Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Jafar M. Hamzah mengatakan, akan melakukan pendampingan mulai dari operasi tindakan sampai proses penyidikan oleh PPNS Balai Besar BPOM Banten. "Kami berharap ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan kami akan tetap mendampingi hingga proses ini berjalan dan tuntas," katanya. Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penyidikan oleh PPNS BPOM. "Ini juga perlu ada permintaan keterangan, dan nanti akan dilakukan kembali pengujian-pengujian. Kami juga tentunya akan meminta keterangan dari ahli untuk hasil lab-nya. Apakah mempengaruhi kesehatan konsumen atau tidak," ujarnya. Sementara itu, Staf Farmasi dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Serang, Usep Hudori menambahkan bahwa, perusahaan itu sudah berdiri sejak 2017 lalu dan tidak pernah mendapatkan izin karena tidak memenuhi syarat. "Sudah lama berdiri dan sudah beberapa kali meminta izin tidak pernah kita izinkan, karena dari sarana prasarana tidak memenuhi persyaratan sanitasi," katanya. Menurut dia, semua produk tersebut juga telah disita dan kegiatan produksinya diberhentikan sampai proses hukumnya selesai. Sedangkan untuk produk yang berada di pasaran, pihaknya hanya memberi imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih bahan makanan. (mg-04/tnt)
Sumber: