Desa Patrasana Nunggak Raskin 2017, Tunggakan Tembus Rp126 Juta

Desa Patrasana Nunggak Raskin 2017, Tunggakan Tembus Rp126 Juta

TANGERANG – Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang masih menunggak pembayaran raskin tahun 2017. Dari data yang dimiliki perusahaan umum (perum) bulog subdivisi regional Tangerang, Dari banyaknya desa yang menunggak pembayaran raskin, hanya Desa Patrasana saja sampai saat ini masih menunggak senilai Rp126 juta. Padahal, masyarakat biasanya membayar langsung jatah raskinnya. Sehingga ada dugaan pembayaran raskin diselewengkan oleh pihak desa. Junaidi Arrau, Kepala Bulog Subdivisi Regional Tangerang mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Serta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) KabupatenTangerang, untuk membantu menyelesaikan persoalan tunggakan uang tebus Raskin 2017 di Desa Patrasana. “Kepala Desa Patrasana mempunyai nominal tunggakan uang tebus Raskin 2017 mencapai Rp126 juta sampai detik ini,” jelas Junaidi, kepada Tangerang Ekspres, Senin (13/5) Lebih lanjut, Junaidi menginginkan Pemerintah Desa Patrasana dapat menyelesaikan persoalan tunggakan uang tebus Raskin 2017. Sebab, data tunggakan tersebut ter-ekpose secara nasional. Pada awal 2018 lalu, tutur Junaidi, persoalan tunggakan uang tebus Raskin 2017 mencapai Rp5,1 miliar. Ia bersyukur sampai akhir tahun yang sama, sisa tunggakan uang tebus Raskin menurun menjadi 1,5 miliar. Bahkan, saat ini sisa tunggakan uang tebus Raskin hanya tersisa Desa Patrasana dengan nominal Rp126 juta yang terdapat di Kabupaten Tangerang. “Ini semua berkat kerjasama kami dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dan kerja keras Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Bulog Subdivre Tangerang yang aktif secara berkala berkunjung ke desa-desa pada saat itu,” ujarnya. Dijelaskan Junaidi, saat itu pihaknya memberikan surat kuasa kusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), untuk melakukan pemanggilan kepada  sejumlah kepala desa yang memiliki utang uang tebus Raskin 2017. Junaidi menambahkan, pihaknya segera menyerahkan persoalan tunggakan uang tebus Rastra Kepala Desa Patrasana kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan dinas terkait. Tujuannya, lanjut Junaidi, agar kepala desa  yang bersangkutan dapat menyelesaikan persoalan ini. “Nanti kami mendukung langkah apapun yang akan dilakukan Inspektorat Kabupaten Tangerang dan dinas terkait,” pungkasnya. (zky/mas)

Sumber: