Pemkab Klaim 2 Raperda Tingkatkan PAD

Pemkab Klaim 2 Raperda Tingkatkan PAD

TIGARAKSA – Pemerintah dearah menjelaskan pertimbangan kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk dapat menyeutujui pengajuan dua raperda. Alasannya, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Cara yang dipakai selain dari meningkatkan optimalisasi potensi daerah juga digunakan cara investasi. Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum serta pengajuan raperda tentang penyertaan modal daerah ke PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) dianggap dapat meningkatkan arus kas daerah. Alasan utamanya untuk dapat meningkatkan perekonomian serta percepatan kemandirian daerah. “Penyertaan modal pemerintah dapat berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) dengan syarat barang milik daerah dan keuangan daerah diperkirakan surplus. Konsekuensi daripada penyertaan modal, pemerintah mendapat hak kepemilikan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan sebagai saham milik daerah,” ujarnya, saat menyampaikan jawaban kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada saat rapat paripurna, Kamis (9/5). Lanjut Romli, dengan adanya penambahan modal pemerintah di perusahaan perbankan terbesar di Jawa Barat dan Banten dapat memberikan imbal hasil yang positif kepada daerah. Ia menuturkan Pemprov Jabar telah menerima beberapa usulan penambahan saham yang bersumber dari APBD 2018 dan 2019. Kesempatan terbuka bagi pemkab untuk menambah jumlah saham yakni saat direksi perusahaan milik daerah mengajukan penambahan saham kepada Pemprov Jabar. Usulan melalui surat bernomor 919/RID-Tim.P3M/2016 tertanggal 16 November 2016 dengan usulan sebesar Rp330,829 miliar. “Oleh karenanya dengan diusulkannya raperda penyertaan modal diharapkan dapat memenuhi asas-asas fungsional, kepastian hukum, dan kepastian nilai. Selain dapat memperkuat struktur investasi jangka panjang,” jelasnya. Sedangkan pada raperda jasa retribusi umum, Romli menjelaskan, pengajuan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Pelaksanaan pemungutan retribusi daerah harus ditetapkan perda sebelum melakukannya. “Berbeda dengan pajak daerah yang bersifat close list (data dan besaran sudah ditentukan). Sedangkan bagi retribusi  masih dibuka peluang untuk dapat menambah jenis retribusi sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009,” paparnya. Pada retribusi jasa umum, nantinya setiap pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Pakuhaji akan diatur kembali dengan penyesuaian. Sama halnya dengan retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, Puskesmas Keliling (pusling), puskesmas pembantu, dan RSUD. “Serta tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan atau dikelola pemerintah daerah agar dapat terakomodir kedalam retribusi jasa umum pelayanan kesehatan di dalam perda nomor 4 tahun 2011. Setelah pengajuan perubahan atas perda disetujui,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: