Buronan Kasus Korupsi Sembunyi di Villa Melati Mas

Buronan Kasus Korupsi Sembunyi di Villa Melati Mas

SERPONG UTARA-Polres Tangsel bersama Koordinator Wilayah 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (Korwil 3 KPK) meringkus Nur Muhammad (50), di Perumahan Villa Melati Mas, Blok SR 29 No.7 Serpong Utara, Minggu (5/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Warga Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat tersebut merupakan buronan kasus korupsi yang ditangani Polda Lampung. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Nur merupakan tersangka perkara korupsi pada pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. "Nur ini adalah pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa, yakni sebagai Wakil Direktur CV Mika Kharisma," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Minggu (5/5). Ferdy menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara tersebut sekitar Rp 1 miliar lebih. Penangkapan Nur dilakukan dengan cara mendatangi rumah kontrakan yang terletak di Villa Melati Mas Serpong Utara. Kontrakan tersebut ditempati oleh tersangka Nur Muhammad. Saat anggotanya bersama Satgas Penindakan KPK Korwil 3 mendatangi rumah tersebut, tersangka sedang berada di dalam rumah yang sudah disewa selama 3 bulan. "Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari tersangka dan pelaku langsung dibawa ke Polres Tangsel untuk diamankan," tambahnya. Masih menurutnya, keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerjasama Polres Tangsel, Korwil 3 KPK dan Polda Lampung. Sebelum penangkapan, tim Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Korwil 3 KPK dan diperoleh informasi tempat tinggal tersangka di Villa Melati Mas Serpong Utara. Kemudian, Minggu (5/5) sekitar pukul 08.00 WIB tersangka diringkus di kontrakannya. "KPK membantu kasus yang ditangani Polda Lampung, karena berkasnya bolak-balik di Kejaksaan Tinggi Lampung, karena berkas perkara kurang satu orang yang masih buron," jelasnya. Mantan penyik KPK tersebut menuturkan, selain Nur Muhammad, penyidik Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Y selaku PPK dan ZR sebagai pemilik modal. Nur ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak Desember 2018. KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019. "Setelah ditangkap Nur diamankan di Mapolres Tangsel kemudian dibawa ke Lampung untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh penyidik Polda Lampung," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, Nur Muhammad dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Proses penegakan hukum ini dilakukan sekaligus menunjukan bahwa sinergitas antara KPK dan Polri, dalam hal ini Polda Lampung dan Polres Tangsel pada tingkatan petugas pelaksana di lapangan adalah nyata dan erat," ujarnya. Alexander menambahkan, dalam penangkapan di Villa Melati Mas, Polres Tangsel dan Korwil 3 KPK berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari dua unit handphone, KTP atas nama Nur Muhammad, KTP atas nama Bayu Rismayadi, dua buah SIM A dan C atas nama Nur Muhammad. Kartu ATM BCA Gold, jam tangan merek Alexandre Christie, satu bundel dokumen Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Anugerah Sejahtera Abadi. "Termasuk, satu buah dokumen Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) antara PPK Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan CV. Wana Bakti Nusantara, satu bundel fotocopy dokumen rencana pengadaan di Disdik dan Kebudayaan Pemda Provinsi Banten TA 2019 dan lainnya," tambahnya. (bud)

Sumber: