13 Kapal Vietnam Ditenggelamkan

13 Kapal Vietnam Ditenggelamkan

JAKARTA --Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menenggelamkan 13 kapal milik Vietnam di Kalimantan Barat, Sabtu (4/5). Aksi peneggelaman kapal-kapal tersebut, sebagai tindakan jera untuk mengatasi masalah penangkapan ikan ilegal di Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin langsung penenggelaman 13 kapal Vietnam di Kalimantan Barat, bersama dengan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, jajaran kepolisian daerah, kejaksaan, dan TNI AL tersebut. Menurutnya, kapal-kapal itu akan ditenggelamkan karena kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia. "Dalam penenggelaman pertama di tahun 2019 ini, ada 13 dari total 26 kapal yang ditenggelamkan. Sisanya akan ditenggelamkan secara bertahap sepanjang bulan Mei," kata Susi. Susi mengatakan, penenggelaman kapal adalah satu jalan keluar dari problem penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing), yang telah menghabiskan sumber daya perikanan Indonesia. Susi juga menyatakan, dirinya telah memanggil perwakilan negara-negara tetangga untuk membicarakan kebijakannya. Jika dahulu beberapa kapal dimusnahkan dengan cara dibakar, kini KKP menggunakan cara penenggelaman. Menurut Susi, peledakan biasanya hanya dilakukan pada satu atau dua kapal untuk menimbulkan efek mengerikan dan efek jera. Itu pun, tidak seluruh bagian kapal yang diledakkan. Susi mengatakan, bahwa dalam satu tahun belakangan, agresivitas kapal ikan asing khususnya di wilayah perairan Natuna meningkat tajam. "Tahun ini, sudah ada empat insiden kapal Vietnam dan dua kapal Malaysia mencoba mengintimidasi dan menabrak kapal patroli Indonesia," katanya. Sebelumnya, dua kapal pengawas milik pemerintah Vietnam dilaporkan menabrak lambung kapal TNI AL di Laut Natuna Utara (29/04). Menurut keterangan TNI AL, kapal Indonesia ditabrak saat mencoba menghalau kapal ikan berbedera Vietnam yang diduga tengah mengambil ikan di perairan itu. Susi menyayangkan pelanggaran yang terus-terusan dilakukan kapal perikanan asing, terutama Vietnam, meski negara itu baru lepas dari kartu kuning dari Uni Eropa karena masalah pencurian ikan. Peneliti Greenpeace Indonesia, Arifsay Nasution, menyatakan mendukung penenggelaman secara aman tanpa ledakan setelah pemerintah memastikan semua sisa minyak dan B3 lainnya sudah dibersihkan. Ia menjelaskan, bahwa kapal harus ditenggelamkam pada lokasi yang aman juga pada kedalaman yang cukup, tidak mengganggu pelayaran, tidak menghancurkan terumbu karang, dan bisa jadi rumpon ikan bagi nelayan pesisir. Arifsay menambahkan, Greenpeace juga sudah menyampaikan saran langsung ke KKP untuk segera membakukan prosedur penenggelaman dan pemusnahan kapal ikan secara aman, termasuk melakukan kajian dampak di titik-titik penenggelaman yang sudah dilakukan. Semenntara itu, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengkritik kebijakan penenggelaman kapal yang dinilainya tidak efektif, karena pihak yang dituding melakukan pencurian ikan masih sering lewat di perairan Indonesia. Siswanto menyoroti data volume ekspor ikan yang rendah, meski menteri KKP membanggakan kenaikan nilai ekspor dan mengklaim kenaikan stok ikan setelah kebijakan menenggelamkan kapal. Menurut data KKP, sepanjang tahun 2012 hingga 2017, volume ekspor turun 2,53 persen per tahun, sementara volume impor naik 2,30 persen per tahun. Di sisi lain, nilai ekspor memang naik 3,6 persen per tahun karena meningkatnya harga ekspor dan produk yang memiliki nilai tambah. Oleh sebab itu, Siswanto menyarankan KKP untuk tidak menenggelamkan kapal, tapi meminta pemilik kapal asing untuk membayar denda dalam jumlah besar sebagai sanksi telah melewati perairan Indonesia.(der/fin)

Sumber: