Melanggar Jam Operasi, Dishub Kandangi 21 Truk Tanah

Melanggar Jam Operasi, Dishub Kandangi 21 Truk Tanah

TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menindak 21 truk tanah yang melanggar jam operasional. Diketahui, dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 30 Tahun 2012 bahwa truk tanah boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Namun, kemarin (2/5), tampak sejumlah truk yang lalu lalang di Kota Tangerang dengan muatan tanah. Mengetahui hal ini, petugas Dishub langsung menindaknya. Kabid Lalulintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, sebanyak 21 truk tanah yang membawa muatan tanah telah diamankan karena telah melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. "Jadi kami telah mengamankan 21 truk tanah yang membawa muatan tanah melintas di Kota Tangerang di luar jam operasional mereka. Untuk itu kami tindak tegas untuk mengandangi truk mereka sebagai bentuk sanksi pelanggaran bagi sopir truk yang melanggar,"ujarnya. Andika menambahkan, truk tersebut disimpan di dua tempat berbeda, diantaranya di TPA Rawa Kucing dan juga di Stadion Benteng untuk nantinya akan diurus oleh pemilik truk tanah tersebut. "Kita menyimpan di dua tempat, 10 di Stadion Benteng 11 truk kami simpan di TPA Rawa Kucing. Dengan cara mengandangi, diharapkan para pemilik truk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,"paparnya. Andika menjelaskan, bahwa bukan hanya sekedar penindakan saja, para pemilik truk nantinya akan dipanggil untuk diberikan arahan mengenai jam operasional yang harus dipatuhi. "Kami tidak hanya melakukan tindakan saja, melainkan edukasi kepada para pemilik truk tanah. Karena memang kalau mereka terus melintas di luar jam operasional maka akan menggangu aktifitas warga, salah satunya tanah yang dibawa tumpah bahkan debu di sepanjang jalan dan itu menggangu warga. Untuk itu kami akan berikan edukasi masalah jam operasional,"ungkapnya. Karsidi salah seorang sopir truk tanah mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui jika ada aturan jam operasional. Karena intruksi pimpinnya harus pagi mengantar tanah ke wilayah Kecamatan Benda. "Saya tidak tahu jika ada aturan itu, saya hanya menjalankan perintah bos saya. Rencananya tanah yang saya bawa akan di bawa ke Kecamatan Benda karena di sana sedang ada proyek pembangunan tol," akunya. (mg-9)

Sumber: