Tak Bayar Pajak, 63 Kendaraan Ditilang

Tak Bayar Pajak, 63 Kendaraan Ditilang

PAMULANG-Samsat Ciputat bersama Polsek Tangsel melakukan operasi gabungan pajak kendaran bermotor di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kamis (25/4). Operasi itu rutin digelar oleh Samsat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor. Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Pada UPT Samsat Ciputat Firdaus mengatakan, 63 pengendara tersebut diberi tindakan dengan dengan mengambil lembaran surat ketetapan pajak daerah (SKPD) tahunan. "Pengendara yang telat bayar pajak kendaraan juga kita suruh buat surat kesanggupan bayar pajak dan harus bayar pajak di kantor samsat Tangerang Raya namun, di bawah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (25/4). Firdaus menambahkan, kendaraan yang melintas dihentikan petugas untuk diperiksa surat-suratnya. Jika menunggak pajak, akan ditilang. Tetapi, bentuknya berita acara pernyataan untuk pembayaran pajak. Mereka harus mengurus dan bayar 7 hari sejak penindakan. Samsat hanya bisa melakukan penindakan berupa penahanan notice pajak pengendara. Penindakan tilang itu ada di polisi, Samsat hanya bisa memberi surat pernyataan dan menyita notice nya. "Kalau perpanjangan ganti plat itu langsung kita arahkan ke samsat,” tambahnya. Ia berharap dengan adanya razia itu kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat. Tahun ini, masuk triwulan kedua, Samsat Ciputat telah memperoleh Rp 228,2 miliar atau mencapai 25,6 persen dari target tahun ini sebesar Rp 893,78 miliar. "Jumlah ini di bawah target bulanan tapi, kalau target triwulan sudah melebihi. Target bulanan kita 8,33 persen dari target selama satu tahun," jelasnya. Masih menurutnya, kalau target triwulan pertama sekitar 18 persen dan samsat Ciputat mendapat 20,5 persen. Capaian triwulan pertama ini menurutnya menurun dibanding tahun lalu namun, sesuai rupiah meningkat. Sedangkan masyarakat yang datang ke kantor Samsat Ciputat tiap hari rata-rata 800 sampai 1.000 kendaraan. Tahun lalu, satsat Ciputat ditarget PAD sebesar Rp 715 miliar dan memperoleh Rp 734 miliar. "Di Ciputat ada tunggakan pajak mobil mewah yang harganya diatas Rp 1 miliar jumlahnya ada sekitar 8 kedaraan, dengan total tunggakan Rp 70 miliar dan ini data akhir 2017," tuturnya. (bud)

Sumber: