Salinan C1 Plano Harus Diumumkan ke Masyarakat

Salinan C1 Plano Harus Diumumkan ke Masyarakat

MASYARAKAT memiliki hak untuk mengetahui hasil penghitungan suara Pilpres dan Pileg. Dengan demikian, salinan C1 plano hitung suara tersebut harus dipasang di tempat umum sebagai bentuk keterbukaan publik. Andi Irawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada Ketua KPU Kabupaten Tangerang tentang pemeriksaan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pemilu 2019. “Isi suarat himbauan itu diantaranya, agar KPU mengintruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di lingkungan sekitar TPS,” ujarnya, Senin (22/4). Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 61 menyatakan, KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) hingga C1-DPRD kabupaten atau kota. Berikutnya, KPPS menyampaikan satu rangkap salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP hingga model C1-DPRD kabupaten atau kota kepada PPS dalam sampul kertas dan disegel untuk diumumkan di kantor kelurahan atau desa, pada hari-H bersamaan pengiriman kotak suara. Selanjutnya, KPPS wajib menyampaikan satu rangkap salinan formulir model C1-KPU, model C1-PPWP hingga C1-DPRD kabupaten atau kota kepada KPU maupun Komite Independen Pemilihan (KIP) kabupaten atau kota melalui PPS ataupun PPK pada hari setelah proses pungut hitung suara selesai. “Dalam hal-hal tersebut, kalau anggota PPS atau PPK tidak dapat menyampaikan satu rangkap salinan formulir dapat dipidana dengan pidana kurungan satu tahun penjara. Jadi, C1 plano harus diumumkan ke masyarakat juga hingga Pemilu ini selesai,” ujarnya. Di tempa terpisah, Sutisna, Ketua PPK Kemiri mengaku sudah mengisntruksikan kepada PPS desa di Kecamatan Kemiri untuk mengumumkan hasil hitung suara di kantor desa masing-masing wilayah. “Kami sudah menggintruksikan kepada seluruh PPS desa di Kecamatan Kemiri untuk menempel salinan C1-PPWP hingga C1-DPRD Kabupaen Tangerang di kantor desa masing-masing wilayah,” singkatnya. (zky)

Sumber: