Klaim Menang Bingungkan Masyarakat, Aktivis Minta Paslon Menahan Diri
JAKARTA-Tensi politik pasca pemilu makin memanas. Dua pasangan calon (paslon) capres-cawapres sama-sama mendeklarasikan kemenangan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Damai dan Berkeadaban (KMSPDB) meminta paslon tidak saling klaim kemenangan agar tidak membingungkan masyarakat. Hadar Nafis Gumay, salah seorang aktivis KMSPDB, menyatakan bahwa saling klaim sebagai pemenang pilpres harus dihentikan. ’’Hormati perundang-undangan. Jangan ciptakan suasana ketidakpastian,’’ terangnya saat acara diskusi di gedung PP Muhammadiyah Jalan Menteng Raya kemarin (21/4). Hadar khawatir, jika paslon saling klaim sebagai pemenang, kemudian dilanjutkan dengan perayaan kemenangan, hal itu akan membingungkan masyarakat sekaligus memicu emosi berlebihan. Klaim kemenangan dan perayaan tersebut seolah-olah sebuah kebenaran yang harus dipercaya. Padahal, KPU belum mengumumkan hasil resmi. ’’Dampaknya juga akan negatif,’’ ujar Hadar yang juga pendiri lembaga peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit). Klaim kemenangan akan menimbulkan kekecewaan di kalangan pendukung jika nanti yang diumumkan KPU ternyata tidak sesuai dengan klaim mereka. ’’Kalau demikian, bisa menimbulkan satu rasa tidak puas atau protes,’’ kata mantan komisioner KPU itu. Pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo menegaskan, upaya saling klaim kemenangan sebagai strategi politik tiap-tiap calon adalah sebuah kejahatan. ’’Dua kubu tersebut saling memperpanjang keterbelahan di masyarakat,’’ tegasnya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, konsentrasi para paslon dan pendukungnya sebaiknya diberikan untuk mengawasi proses yang masih berlangsung daripada saling klaim kemenangan. Menurut dia, keterbukaan KPU harus dimanfaatkan. ’’Semua pihak semestinya memanfaatkan keterbukaan KPU agar proses rekapitulasi berjalan benar,’’ katanya. Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto menjelaskan, pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu bisa menempuh jalur hukum. Tidak perlu saling klaim seperti sekarang ini. Dia berharap semua pihak bisa menahan diri dan menunggu pengumuman resmi dari KPU. Sunanto juga meminta Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan agar bekerja secara transparan, profesional, akuntabel, dan adil dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri juga mendorong tim pemenangan kedua paslon untuk menahan diri. Dalam proses rekapitulasi saat ini, sebaiknya tidak dilakukan deklarasi atau pernyataan kemenangan sebelum hasil resmi KPU keluar pada 22 Mei nanti. ’’Pasangan calon yang merasa dirugikan berbagai hasil hitung cepat tidak mengeluarkan pernyataan ataupun melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mendelegitimasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu,’’ kata Ronald. Lebih lanjut, paslon yang dinyatakan kalah berdasar penetapan resmi KPU pada 22 Mei 2019 harus mengedepankan proses hukum. Apabila menyatakan keberatan, paslon tersebut harus memanfaatkan jalur yang telah disediakan oleh hukum, yaitu mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada MK. ’’Seluruh elemen masyarakat juga perlu memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyelesaikan tugasnya hingga tahap akhir penyelenggaraan pemilu,’’ ujarnya. (lum/bay/c22/agm)
Sumber: