10 TPS di Bandara Soekarno-Hatta Untuk Memilih Presiden

10 TPS di Bandara Soekarno-Hatta Untuk Memilih Presiden

TANGERANG-Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang juga kebanjiran warga yang mengurus pindah pilih. Pukul 16.00 WIB, Rabu (10/4) kemarin, merupakan batas akhir untuk mengurus surat A5. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, antusias warga yang ingin pindah memilih begitu besar, menunjukkan warga sangat peduli dengan demokrasi. "Memang yang mengurus surat A5 itu sangat antusias, apalagi ini pelayanan hari terakhir sampai jam 16.00 cukup padat. Warga datang sejak pagi," ujarnya. Ahmad menambahkan, berdasarkan data hasil pleno yang digelar pada 2 April, tercatat sebanyak 8 ribu lebih warga yang mengurus surat pindah memilih (A5). "Terakhir data kami ada 8 ribu lebih warga yang pindah memilih. Dan untuk keseluruhan datanya nanti kita plenokan lagi pada tanggal 12 April,"ungkapnya. Ahmad menuturkan, warga pindah memilih didominasi pekerja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Di bandara itu, KPU memfasilitasi 10 TPS khusus untuk para warga yang melakukan pemilihan dengan surat A5. Sebanyak 10 TPS tersebut antara lain berlokasi 1 TPS di Cargo, 1 TPS di Terminal 3, 1 TPS di Terminal 2, 2 TPS di Terminal 1A dan 5 TPS di GMF. "Di bandara total ada 10 TPS. Besok (hari ini) kita akan melakukan bimtek petugas dan tinjau lokasi. Pokoknya semua SDM sudah siap. Nanti H-1 pemilihan TPS-nya akan kami siapkan," ungkapnya. Sementara itu salah warga yang mengurus surat A5 adalah Gita Rahayu. Warga garut yang berkerja di PT Angkasa Pura (AP) II ini mengaku, pada hari pemungutan suara 17 April nanti disibukkan dengan pekerjaannya. Tidak mungkin pulang kampung untuk mencoblos. Ia berasalan tidak cukup waktu untuk pulang. "Sayang banget kalau kita golput. Makanya saya sibuk-sibuk gini urusin untuk tetap bisa milih," terangnya. Yang ada dalam benak, Gita hanya ingin memilih presiden. Oleh karena itu, dirinya tidak akan golput, meskipun sibuk dengan pekerjaannya. "Nanti saya nyoblosnya di bandara sambil kerja di Terminal 3. Saya ingin memberikan suara saya kapada calon presiden," tutupnya. Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi kantor KPU Kota Tangsel, Kamis (10/4). Untuk mendapatkan formulir A5, surat keterangan pindah memilih. Mereka berasal dari warga Tangsel maupun luar Tangsel. Kantor KPU dibanjiri warga yang ingin pindah tempat tempat pemungutan suara (TPS), karena kemarin, Kamis (10/4) merupakan hari terakhir pengurusan. Sampai Selasa (9/4) pukul 16.00 KPU Tangsel mencatat ada 12.480 pemilih yang masuk ke Kota Tangel dan 5.397 pemilih pindah keluar Kota Tangsel. Divisi Data KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, dari tahap pertama sampai Selasa (9/4) jumlah akumulatif masyarakat yang mengurus formulir pindah pilih ada 17.877 pemilih. "Ada 12.480 pemilih dari luar Kota Tangsel yang akan menggunakan suaranya di Kota Tangsel, dan sebaliknya ada 5.397 pemilih yang keluar dari Kota Tangsel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (10/4). Ajad menambahkan, hari terakhir pengurusan A5, masyarakat sangat antusias datang ke kantor KPU. Sehingga KPU memasang tenda di depan kantor untuk menampung masyarakat yang didominasi dari luar Tangsel tersebut. "Jumlah masyarakat yang mengurus A5 hari terakhir masih kita rekap dan belum ketahuan jumlahnya. Besok (hari ini) kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan jumlah yang mengurus A5," tambahnya. Masih menurutnya, mereka yang bisa mengurus pindah pilih adalah dengan empat alasan, yakni terkena bencana, orang sakit, orang terpidana dan orang yang pada hari pemilu ada tugas pekerjaan tapi, harus dengan menunjukkan surat tugas penugasan. Pindah pilih menurut Ajad disesuaikan dengan daerah pemilihan (dapil). Bila dapil sudah beda provinsi maka hanya dapat surat suara presiden saja. Kalau masih satu provinsi bisa dapat dua surat suara yakni DPD dan presiden. Bila masih satu provinsi tapi beda dapil, misalnya pindah ke Kota Serang maka dapatnya hanya dua, yakni DPD dan presiden. Kalau masih dapil Banten 3, misalnya warga Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang memilih di Tangsel maka dapatnya tiga, yakni DPD, presiden dan DPR RI. "Kalau masih satu kota, tapi beda kecamatan tetap dapat empat surat suara, DPD, presiden, DPRD Provinsi dan DPR RI," tuturnya. Ajad menuturkan, masyarakat yang mengurus A5 memiliki beragam motif. Ada yang benar dan tidak benar. Syarat pindah pilih adalah sudah terdaftar di DPT, tinggal bawa KTP-el dan dipastikan tempat domisili sekarang. Sedangkan surat suara yang akan digunakan untuk pemilih pindah dari luar Tangsel akan pakai cadangan surat suara dua persen dari tiap TPS. Pemilih tersebut akan dikirim ke TPS yang punya cadangan surat suara dua persen. Bila TPS yang dituju sudah penuh akan digeser ke TPS lain yang masih tersedia surat suara cadangan. "Tingkat partisipasi kita jarang yang sampai 100 persen atau maksimal 80 persen saja. Cadangan 2 persen ini bisa untuk mengcover surat suara yang diperlukan. TPS disesuaikan tempat tinggal sekarang, kalau TPS terdekat penuh maka disalurkan ke TPS terdekat," terangnya. Sementara itu, salah satu warga yang menurus pindah pilih adalah Desy Marpaung. Wanita asal Sumatera Utara tersebut mengaku pengurus pindah pilih ke Tangsel karena alasan pekerjaan. Desy tercatat di DPT Sumatera Utara. Ia mengaku tak bisa pulang ke kampung halamannya dengan berbagai alasan. Agar tetap bisa menggunakan hak suaranya, memilih calon presiden Desy memilih pindah suara. "Saya asli Sumatera Utara dan tak bisa pulang kampung. Sekarang kerja di daerah Pamulang, makanya saya urus pindah pilih, agar bisa memilih," singkatnya. (mg-9/bud)

Sumber: