Tramadol Dijual Bebas, Satpol PP Langsung Bertindak

Tramadol Dijual Bebas, Satpol PP Langsung Bertindak

TANGERANG - Tim Kalong Wewe Gakumda merazia kios kosmetik yang menjual obat kategori K secara ilegal. Ratusan butir Tramadhol, Hexymer, Dumolid, Alfazolam, Merlopam dan obat kategori K lainnya disita dari kios di Jalan Murni RT 01/06 Sukarasa, Jalan Sukamulya, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang dan Jalan Hasyim Ashari. Razia dipimpin langsung Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang dengan melibatkan unsur Satuan Sabhara dan Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Kota juga PPNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Para penjual obat keras yang digrebek Tim Kalong Wewe Gakumda langsung digelandang ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pelanggarannya oleh jaksa dan hakim. Dalam persidangan, jaksa M Erlangga SH dan hakim Hari Suptanto SH MH menyatakan ketiga penjual obat kategori K dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Akibat perbuatannya yang melanggar Perda tersebut, Anis Akbar, Hasmuni dan Faisal masing-masing divonis hukuman denda Rp500 ribu. Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan obat kategori K secara ilegal. Obat yang dijual kios-kios itu tergolong berbahaya. "Ada warga yang melapor, anaknya berperilaku aneh dan sering minta uang. Setelah ditelusuri, si anak itu kerap menuju ke kios kosmetik. Ternyata di kios itu si anak membeli obat-obat yang membuat ketergantungan. Dari laporan warga ini maka kami lakukan pendalaman," ungkap Kaonang. Dijelaskan, Tramadol dan Hexymer banyak dikonsumsi remaja. Harganya terjangkau oleh para remaja dan banyak dijual ilegal di kios-kios yang bermoduskan menjual kosmetik. Pengaruh dari mengkonsumsi Tramadol, Hexymer dan sejenisnya itu sangat berbahaya. "Mereka yang mengkonsumsi itu akan merasa dirinya fly. Dampak lainnya yaitu merusak saraf, ketergantungan dan menjadi anak yang tidak produktif. Ini adalah racun bagi generasi bangsa," paparnya. Sementara itu Ifriadi, pemilik kedai miras yang digrebek Tim Kalong Wewe, oleh hakim dijatuhi hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider kurungan enam hari. Ifriadi dinyatakan bersalah melanggar Perda Kota Tangerang No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Alkohol. Sebelumnya Ifriadi sudah pernah disidang Tipiring dalam perkara yang sama. Namun friadi tak jera. Ia mengulangi pelanggarannya. Salah seorang warga Sukamulya yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih Satpol PP melakukan razia terhadap kios yang menjual obat-obat perusak generasi bangsa. Dirinya mengaku sangat geram terhadap para penjual obat laknat itu. Namun apa daya, ia tak punya kewenangan untuk merazia. "Kami, warga di sini sangat berterima kasih kepada Satpol PP Kota Tangerang yang telah melakukan terobosan penegakan Perda terhadap kios penjual obat katgori K. Saya harap Satpol PP bersama dinas terkait terus gencar melakukan razia kios-kios yang menjual obat perusak putra-putri bangsa," ujarnya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kota Tangerang, San Rodi Kucai mengapresiasi Gakumda Satpol PP Kota Tangerang yang telah melakukan terobosan dan inovasi penegakan Perda, utamanya terhadap kios-kios yang menjual obat kategori K. "GANN memberikan apresiasi atas kerja optimal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang dalam melakukan penegakan Perda terhadap toko kosmetik yang diduga keras menjual obat farmasi atau obat kedokteran kategori K secara Ilegal,” ujarnya. (rls)

Sumber: