29 Administrator dan Pengawas Dilantik

29 Administrator dan Pengawas Dilantik

CIPUTAT-Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie melantik 29 pejabat administrator dan pengawas di Lingkup Pemkot Tangsel di Aula Lantai Satu Balai Kota, Senin (8/4). Pelantikan tersebut merupakan susulan dari pelantikan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, totalnya ada 169 pejabat yang dilantik. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pejabat yang dilantik harus benar-benar dapat menjalankan perannya dengan baik. Mereka yang dilantik merupakan ujung tombak birokrasi. "Bapak ibu yang dilantik merupakan jajaran terdepan dari birokrasi pemerintah kota, tugasnya berkaitan langsung dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya, Senin (8/4). Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, pejabat yang dilantik harus pandai komunikasi, berinteraksi, melihat, memahami dan mengayomi masyarakat di wilayahnya masing-masing. Tak lupa agar membudayakan untuk turun langsung ke lapangan dan membiasakan untuk datang dan melihat sendiri apa yang ada di wilayah. Termasuk, rutin keliling untuk memantau keadaan di masyarakat. Ia juga minta agar pejabat administrator dan pengawas dapat memegang prinsip untuk menjaga, membantu dan melancarkan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota di wilayah. "Bapak ibu adalah bagian dari Pemkot oleh karena itu, harus memiliki kebijakan dan visi yang sejalan. Fasilitasi dan amankan program dan kegiatan tersebut dan jangan justru jadi pihak yang menghambat dan mempersulit," tambahnya. Masih menurutnya, setiap pekerjaan, setiap posisi, setiap jabatan pasti memiliki tantangan. Pasti akan ada persoalan yang dihadapi meskipun tingkatannya berbeda-beda. Tugas kita semua selaku pejabat dan pegawai untuk menyelesaikan persoalan dan tantangan tersebut. Jangan pernah kita berekspektasi untuk berada di satu posisi yang tidak memiliki hambatan dan kendala. Jangan pernah berharap kita akan selalu berada di posisi yang selalu nyaman. Ia masih banyak menemukan adanya pejabat yang sedikit-sedikit mengeluh, sedikit-sedikit meminta pindah, sedikitsedikit tidak betah dan sebagainya. "Saya sampaikan bahwa itu bukan karakter seorang ASN. Ketika seorang ASN diangkat, dia sudah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun. Surat tersebut adalah sebuah janji atau ikrar, sehingga harus dipatuhi serta ada konsekuensi bagi mereka yang tidak memenuhi janjinya," jelasnya. Mantan pegawai Pemkab Tangsel tersebut menuturkan, jabatan bukan hak, jabatan bukan sesuatu yang bisa diminta, jabatan bukan sesuatu yang bisa ditagih. Jabatan adalah kepercayaan, jabatan adalah amanah, jadi sesungguhnya tidak boleh ada cerita seorang ASN menuntut sebuah jabatan. Juga mempertanyakan kenapa ditempatkan disuatu jabatan, atau memprotes jabatan yang sudah dipercayakan. "Proses mutasi, promosi murni karena adanya tuntutan organisasi, bukan karena hal yang bersifat personal," tuturnya. (bud)

Sumber: