Napi Terancam Kehilangan Hak Pilih

Napi Terancam Kehilangan Hak Pilih

TIGARAKSA – Warga binaan di rumah tahanan banyak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) sebagai syarat untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 tahun 2019, surat keterangan (Suket) bisa menggantikan KTP el dalam pemilihan umum menjadi angin segar. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zaenal, mengatakan, putusan MK telah memperpanjang waktu kepengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga H-10 atau pada 10 April 2019. Pada putusan tersebut, kategori untuk mengurus pindah memilih menjadi empat kategori dari 19 kategori. “Orang sakit, terkena bencana alam, mejalani rehabilitasi narkoba, menjalani tugas saat pencobolosan serta menjalani tahanan dapat diperpanjang. Sampai saat ini masih dilakukan pendataan warga binaan bersama dinas dan pihak Rutan Jambe,” ujarnya di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin (8/4). Sesuai pada Pertaruan KPU, kategori para warga binaan masuk dalam DPTb apabila sudah terdaftar di DPT serta memiliki KTP el. Namun, kondisi dilapangan masih ada warga binaan yang belum melakukan perekaman dan memiliki KTP el. Sehingga kategori pemilihnya menunggu putusan MK. “Dalam aturan KPU tentang tahanan masih menyesuaikan dengan putusan MK terkait pada kondisi belum masuk DPT dan belum memiliki KTP el. Karena syarat masuk Daftar Pemilih Khusus selain dari KTP el juga harus memilih di lokasi dimana yan bersangkutan berasal,” paparnya. Terpisah, Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ita Nurhayati mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak rutan serta pemerintah daerah melakukan pendataan serta verifikasi pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun DPT hingga 10 April mendatang. Para warga binaan di Rutan Jambe berjumlah sekira 1.800 orang dimana belum sepenuhnya masuk dalam DPT. “Kita dapat memaksimalkan pendataan dan verifikasi asalkan para warga binaan sudah memiliki identitas kependudukan,” papar Ita. Ita mengaku, pendataan yang dilakukan KPU kepada warga binaan di Rutan Jambe belum mencapai kata final. Sebab, data para warga binaan dapat berkurang serta bertambah sewaktu-waktu sehingga pendataan harus diperbaharui. “Saat ini kita sudah mendata 1.247 warga binaan yang masuk pada DPT maupun DPTb yang akan dibagi menjadi 5 TPS di sana. Kita optimis dapat memenuhi semua hak pilih warga binaan,” tukasnya. Menanggapi itu, pengamat Politik dan Pemilu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat Djaka Badranaya, mengatakan, pencatatan serta pendataan para warga binaan tidaklah sulit karena kesemuanya dalam satu area. “Pendataan itu gampang kok karena hanya di satu tempat saja. Semua sudah ada datanya walaupun memang ada yang masuk dan keluar,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler. Djaka menilai, pertambahan dan pengurangan jumlah warga binaan dapat terukur dengan nyata. Apalagi saat ini sudah masuk pada era pelayanan berbasis digital. Untuk keberhasilan pelaksanaan pendataan warga binaan diperlukan komitmen yang kuat dari pihak rutan. Ia tidak menampik adanya potensi pengarahan warga binaan untuk memilih nama tertentu. Karenanya, memerlukan netralitas yang kuat dari pihak rutan walaupun mengarahkan untuk mencoblos pihak tertentu bisa dilakukan antar warga binaan. “Pihak rutan harus memberikan akses seluasnya kepada warga binaan untuk mendapat hak pilihnya. Lebih gampang mendata mereka karena satu tempat, ketika ada yang masuk ataupun yang keluar kan pasti ada pencatatan identitas, untuk itu perlunya komitmen kuat dari pihak rutan termasuk nteralitasnya,” lanjutnya. (mg-10/mas)

Sumber: