Terekendala Biaya, 250 Pasangan Tak Miliki Buku Nikah

Terekendala Biaya, 250 Pasangan Tak Miliki Buku Nikah

MAUK – Sebanyak 250 pasangan suami istri di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang belum memiliki buku nikah. Sebagian dari pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun. Ada juga yang menikah secara agama tetapi belum mencatatkan pernikahan mereka di pencatatan sipil karena keterbatasan biaya. Abu Bakar, Kepala Desa Marga Mulya mengaku ada sebanyak 250 pasutri tersebar di 25 RT dalam 5 RW, di Desa Marga Mulya belum memiliki buku nikah. “Jumlah sebanyak itu berdasarkan catatan kami. Kemungkinan, di luar data masih ada. Jadi, jumlah angka pasutri yang belum punya buku nikah bisa lebih dari jumlah yang ada dicatatan kami,” kata pria yang akrab disapa Aab ini, beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, buku nikah berfungsi untuk bukti legalitas perkawinan. Sebab, dengan ada pengukuhan dari Kantor Urusan Agama (KUA), maka negara ikut mengakui pernikahan sepasang suami istri. “Walaupun, dengan ada wali dan saksi yang hadir saat prosesi pernikahan sudah memenuhi syarat nikah secara agama Islam. Tapi kalau pasutri belum punya buku nikah, maka belum memiliki legalitas secara hukum negara,” jelasnya. Selanjutnya, buku nikah bisa digunakan untuk mempermudah urusan kepengurusan administrasi kependudukan seperti kartu keluarga (KK). Selain itu, buku nikah memastikan bahwa para istri bisa mendapatkan hak mereka. Diantaranya, dana pensiun yang didapat sang suami. Ia menyebutkan, melihat dari sejumlah manfaat buku nikah, dengan demikian pihaknya berharap dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) bisa dialokasikan untuk kegiatan isbat nikah massal. “Kegiatan isbat nikah massal tentu akan banyak manfaatnya untuk masyarakat, ketika mereka sudah punya buku nikah,” ujarnya. Sementara itu, Dikdik Sodikin, Pelaksana Bidang Pembangunan Desa, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, APBDesa belum bisa membiayai kegiatan isbat nikah massal. “APBDesa belum bisa untuk membiayai kegiatan isbat nikah massal, sebab belum ada dasar hukum untuk membuat kegiatan yang mengacu ke persoalan itu,” singkatnya. (zky/mas)

Sumber: