Penampungan Limbah di Jatiwaringin Ditutup

Penampungan Limbah di Jatiwaringin Ditutup

MAUK – Sidak yang dilakukan Camat Mauk Heru Ultari bersama Camat Sukadiri Abdullah, ke tempat yang diduga penampungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis pekan lalu, menemui hasil. Pelaksana tugas (Plt) Trantibum dan Linmas Kecamatan Mauk Nina Herlina mengatakan, pihaknya sudah bertemu pemilik penampungan limbah, di ruang kerja Camat Mauk, kemarin. “Ini saya anggap pemilik tempat limbah memiliki itikad baik. Alhamdulilah, kalau begitu,” kata Nina, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/3). Saat pertemuan, ia menyampaikan, pemilik tempat limbah mengakui tidak memiliki perizinan usaha. Dengan begitu, pemilik itu sudah menonaktifkan kegiatan penampungan berbagai macam jenis limbah, sebelum penutupan secara resmi dilakukan pihaknya. Anggota Trantibum Kecamatan Mauk Shihabudin menambahkan, kegiatan kedua camat yang melakukan sidak ke tempat penampungan limbah di Desa Jatiwaringin Mauk, adalah upaya menindaklanjuti laporan masyarakat Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. “Warga merasa keberatan dengan keberadaan tempat penampungan limbah yang diduga limbah B3,” kata Shihabudin. Ia menyampaikan, warga terganggu karena bau menyengat yang ditimbulkan dari arah tempat penampungan limbah. Dengan begitu, pihaknya bekerja sama dengan rekan dari tim laboratorium mengambil sempel limbah untuk diuji. “Saat ini , kami masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya. Selain itu, tambahnya lagi, pihaknya segera mengirim surat permohonan penutupan tempat itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Sebab, Satpol PP Kabupaten Tangerang  yang berwenang menyegel tempat itu. “Sebenarnya kami tidak pernah melarang warga untuk usaha saja. Tepenting, usaha itu tidak merugikan masyarakat, tidak mencemari lingkungan. Lalu, berizin resmi,” tukasnya. (zky/mas)

Sumber: