2020, Sampah Jadi PAD

2020, Sampah Jadi PAD

TIGARAKSA – Tumpukan sampah yang menggunung di lahan tempat pembuangan akhir (TPA) akan dimanfaatkan Pemkab Tangerang. Pemkab Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah menyiapkan konsep penanganan sampah. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bappeda, Erwin Mawandy mengatakan, konsep penanganan sampah tersebut muncul dari hasil studi banding ke Pemkot Makassar yang dinilai berhasil menangani sampah. Pembelajaran difokuskan pada mekanisme yang dijalankan untuk dapat diadopsi di Kabupaten Tangerang. Kata Erwin, masyarakat yang mengumpulkan sampah tidak akan kebingungan saat akan melakukan penjualan. Pemerintah bertindak sebagai pembeli, penentu harga, serta penjual. Dengan begitu terdapat kejelasan harga. Serta adanya dorongan ekonomi bagi masyarakat untuk mengumpulkan sehingga tidak ada lagi membuang sampah sembarangan. “Di sana penanganan sampah melalui bank sampah, dimana bank tersebut sebagai pembeli dan penjual kepada vendor (pihak ketiga-red) dengan cara dilelang dan pemerintah merilis harga setiap bulannya untuk semua jenis sampah. Sudah berjalan lebih dari lima tahun. Jadi masyarakat semangat karena ada nilai ekonimis,” ujar Erwin, kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/3). Walaupun begitu, para pengusaha pengepul sampah tidak kehilangan peluang usahanya tetap dapat menjalankan usahanya. Hal tersebut dikarenakan adanya kejelasan harga serta adanya peluang baru untuk usahanya, baik sebagai pembeli ataupun penjual sampah dari dan ke pemerintah. Hal yang akan diterapkan di Kabupaten Tangerang, kata Erwin pemkab bakal membentuk bank sampah regional di tingkat kecamatan. Serta bank sampah unit di tingkat kelurahan atau desa dan bank sampah induk sebagai pembeli dan penjual sampah. “Nanti masyarakat dapat menjual ke bank sampah regional ataupun ke bank sampah induk. Sebagai langkah awal kita siapkan peraturan bupati bersama DLHK tentang pengelolaan sampah anorganik (tidak dapat terurai),” lanjutnya. Selain dari aturan, pihaknya bakal menyiapkan kelembagaan berupa bank sampah induk sampai ke tingkat kelurahan atau desa. Hanya saja, kelembagaan tersebut berupa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan kelembagaan dinas seperti Unit Pelaksana Teknis (UPT) begitupun penyiapan anggaran untuk bank sampah. Program ini ditarget sekitar September dapat berjalan dengan memulai beberapa bank sampah sebagai pilot projek. “Tentu kita tidak langsung masif seperti di Makassar, kita bakal membuat pilot projek dengan pembentukan lima bank sampah induk dan regional di dua kecamatan. Akan tetapi keberadaan bank sampah induk merupakan suatu keharusan. Hal ini efektif berjalan pada 2020. Sampah dapat menjadi penyumbang ke kas daerah dengan adanya BUMD bank sampah,” papar Erwin. Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Syaifullah, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya dapat mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) sekitar 58 persen atau sekitar 1.416 ton per hari. Adapun jumlah armada saat ini yang dimiliki dinas sebanyak 190 truk. Sedangkan di kecamatan sebanyak 46 mobil. “Semua mobil agar pengangkutan sampai ke TPSA dengan kapasitas 3 ton atau setara 6 kubik. Kendaraan saat ini kurang ideal, akan tetapi tidak perlu meningkatkan sarana prasarana karena fokus kita pada pemberdayaan masyarakat. Salah satunya belajar ke Makassar kita awali juga dengan studi banding para camat ke sana biar lebih tahu detailnya,” tukasnya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui usai apel. (mg-10/mas)

Sumber: