Rektor UIN Didemo Mahasiswanya, Buntut Pernyataan Mahfud MD di ILC

Rektor UIN Didemo Mahasiswanya, Buntut Pernyataan Mahfud MD di ILC

CIPUTAT TIMUR-Ratusan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendemo rektornya, Amany Lubis, kemarin (20/3). Aksi itu sebagai reaksi terhadap pernyataan Mahfud M.D. dalam tayangan program Indonesia Lawyer Club di TV One Selasa malam (19/3). Mahfud buka-bukaan soal dugaan jual beli jabatan dalam proses penetapan lelang jabatan rektor UIN Jakarta. Sejak pagi, para mahasiswa telah berkumpul di luar gedung rektorat UIN Jakarta, Ciputat, Kota Tangsel. Mereka berorasi menyuarakan aspirasi mereka tentang kontroversi kepemimpinan Amany selama ini. Gubernur Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum (Dema FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andre Rizaldi mengatakan, pernyataan Mafhud tersebut membuat sebagian mahasiswa khawatir. Karena itu, aksi digelar untuk memastikan bahwa instansi pendidikan tinggi tersebut tidak terlibat dalam kasus suap dan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Menurut Andre, sejak memimpin UIN Jakarta, Amany kerap membuat kebijakan sepihak tanpa dasar dan peraturan yang kuat. Selain itu, kebijakan-kebijakan tersebut dianggap kontroversial karena tidak sesuai dengan ketetapan yang ada. ”Salah satunya adalah kebijakan e-voting dalam pemilihan Dema UIN kemarin,” ujar Andre di sela-sela orasinya. Kebijakan e-voting tersebut menyalahi peraturan pemilihan umum yang berlaku. Di mana, panitia seharusnya menyediakan  tempat pemungutan suara (TPS). Sementara dengan e-voting, pemilihan bisa dilakukan di mana saja. Bukan cuma memberlakukan e-voting, mahasiswa UIN Jakarta juga menolak keras adanya pemberlakukan jam operasional kampus di malam hari. Mengingat banyaknya aktivitas nonakademik yang dilakukan di malam hari. ”Misal UKM (unit kegiatan mahasiswa) yang memang latihannya malam. Jadi operasional kampus harus sampai malam,” ujarnya. Kebijakan kontroversial tersebut menjadi poin tambah untuk mahasiswa UIN Jakarta menuntut Rektor Amany Lubis turun dari jabatannya. Terlebih ungkapan dari Mafhud yang menyatakan jika sebenarnya rektor terpilih adalah Guru Besar UIN Jakarta Andi Faisal Bakti. Amany Lubis pada akhirnya menemui para pendemo. Sayangnya, perempuan yang pernah menghabiskan waktu belajar di Mesir itu tidak menjawab pertanyaan mengenai jual beli jabatan yang sedang disorot masyarakat. Amany ditemani oleh pejabat UIN Jakarta, menyampaikan tanggapannya mengenai kebijakan yang dia ambil dalam proses pemilihan Dema UIN. Pemilihan yang sudah selesai akan tetap dilanjutkan. "Jika ada yang tidak puas dengan hasil e-voting, maka kita akan cek di mana salahnya," kata Amany. Sebagai bentuk sambutan aspirasi yang disampaikan mahasiswa, selanjutnya tujuh orang perwakilan mereka diundang untuk melakukan diskusi terkait kekhawatiran yang disampaikan. Amany langsung pergi meninggalkan kampus setelah menemui para mahasiswa. Di tempat lain, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan tudingan dari Mahfud itu masih berupa asumsi. ’’Harus dibuktikan,’’ katanya. Dia menuturkan jika memang ada indikasi praktik jual beli jabatan dalam pilrek UIN Syarif Hidayatullah, dilaporkan saja ke KPK. Meskipun begitu sepengetahuan Kamaruddin tidak ada praktik jual beli jabatan dalam gelaran pilrek. ’’Masa sih ada calon rektor harus bayar. Saya tidak percaya sebelum ada bukti,’’ kata dia. Kamaruddin lantas menjelaskan soal mekanisme pilrek di perguruan tinggi di bawah Kemenag. Regulasi pilrek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 68/2015. Secara ringkas mekanismenya adalah, senat menjaring sejumlah kandidat calon rektor. Kemudian hasil itu disetorkan ke Kemenag untuk kembali diseleksi oleh komisi seleksi. ’’Pengalaman yang sudah-sudah, komisi seleksi ini tidak pernah bisa diintervensi oleh siapapun,’’ tuturnya. Tim tersebut bekerja secara objektif. Tim seleksi terdiri dari para guru besar senior yang punya pengalaman di dunia pengelolaan perguruan tinggi. Komisi seleksi itu menyaring sehingga nama calon rektor menjadi tinggal tiga orang. Kemudian Menteri Agama memilih salah satunya untuk ditetapkan menjadi rektor. Jadi Kamaruddin menuturkan sebenarnya menteri tidak memiliki kewenangan mutlak. Karena menteri tidak bisa menyodorkan atau memasukkan nama di luar tiga orang pilihan komisi seleksi. Mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat mengatakan perguruan tinggi sebaiknya dilakukan pengelompokan. Ada kampus yang mapan dan belum. Bagi kampus yang sudah mapan, termasuk UIN Syarif Hidayatullah, diberikan otonomi penuh. Dengan otonomi penuh tersebut, pemilihan rektor dipasrahkan ke senat kampus. Sebaliknya Komaruddin mengatakan kurang cocok dengan sistem seluruh pilrek ditetapkan di kementerian. ’’Ketika kita kaum intelektual di kampus ngomong demokrasi, kok di kampusnya sendiri dmeokrasi dibunuh. Ini tidak logis,’’ jelasnya. (jpg)

Sumber: