Tangsel Siapkan Enam Lokasi Kampanye Terbuka

Tangsel Siapkan Enam Lokasi Kampanye Terbuka

SERPONG-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel merekomendasikan enam lokasi untuk kampanye terbuka Pemilu. Namun, sampai sekarang enam lokasi tersebut belum disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, lantaran ada sebagian lokasi milik pengembang. KPU belum mendapatkan izin. Enam lokasi tersebut adalah, lapangan Sunburst BSD, lapangan PTP Serpong, lapangan Graha Telkom, lapangan Rengas, lapangan Tanah Merah Pondok Aren, lapangan sepakbola Parigi, dan lapangan sepakbola Cadas Mapar di Setu. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel Ade Wahyu Hidayat mengatakan, enam lokasi tersebut merupakan rekomendasi dari Sekda Kota Tangsel. Sekarang belum diputuskan KPU lantaran masih konsultasi dengan beberapa pengembang. "Contohnya lapangan Sunburst, ini merupakan tanah milik pengembang BSD City. Besok (hari ini) kita akan rapat koordinasi dengan pengembang BSD City dan Bintaro Jaya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (20/3). Ade berharap pengembang dapat memberikan izin tanahnya dijadikan tempat kampanye dan ikut mensukseskan pemilu mendatang. KPU sifatnya hanya memfasilitasi tempat saja. Namun, peserta pemilu mau menggunakan atau tidak, dipersilakan. "Kita hanya siapkan tempatnya saja, soal izin keramaian dan lainnya peserta pemilu yang mengurus sendiri ke kepolisian," tambahnya. Masih menurutnya, kampanye terbuka baru dilakukan mulai 24 Maret sampai 14 April. Untuk juru kampanye (jurkam), KPU mengaku belum ada peserta pemilu yang mendaftarkan. "Belum ada yang mendaftarkan siapa saja yang akan menjadi jurkam mendatang," jelasnya. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diuji netralitasnya dalam Pemilu. Tidak boleh berpolitik. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang dukung mendukung kepada salah satu calon presiden dan wakil presiden, dan calon legislatif. Pemkab Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 800/4998/BKPSDM/2018 tentang netralitas ASN. Surat tersebut mengacu pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 43 2010 tentang disiplin PNS. “Kami telah menerbitkan surat edaran tentang netralitas PNS. Surat itu berisi ASN, kepala desa/lurah, perangkat desa, serta para RT/RW tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu tahun 2019,” tegas Sekda Kabupaten Tangerang Rudi Maesyal saat memberikan arahan pada rapat koordinasi di GSG Puspemkab, Rabu (20/3). Rudi menerangkan, masyarakat sudah mengerti dan memaknai setiap pesta demokrasi baik sekala nasional maupun lokal. Untuk itu, ia mengharapkan setiap penyelenggaraan pemilu dapat berjalan kondusif dengan mengoptimalkan keterlibatan semua pihak. Untuk itu, pemkab membentuk desk pemilu dengan tugas melakukaan pemantauan pelaksanaan, mengantisipasi dan menginventarisasi permasalahan, memberikan saran dan penyelesaian masalah. Serta melaporkan informasi perkembangan pemilu. Rudi mengatakan, kepada ASN untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta tidak telibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik. Keterlibatan ASN dalam desk pemilu hanya sebatas mensosialaisasikan kepada masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menjaga kondusivitas. Apabila terdapat ASN terlibat dalam proses kampanye politik ataupun tidak menjaga netralitas, Rudi Maesyal bakal menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Ia tidak akan mengintervensi proses hukum dan hanya akan melihat perkembangan. “Ada sanksi tentunya seusai dengan Undang-undang yang berlaku. Apabila nanti ada yang kedapatan berpolitik, akan dipanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu dan dilihat perkembangan kasusnya apakah terlibat langsung atau tidak. Semua aspek bakal dilihat dan pastinya akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan,” terangnya. Terkait penerapan disiplin, Rudi menilai sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dengan tidak adanya bukti atau laporan keterlibatan ASN dalam proses politik. “Kaitan disiplin baik ASN tetap harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan ketentuan dan norma serta tanggung jawab. Semua sudah berjalan kaitan dengan netralitas. Saya belum lihat dan mendengar apa-apa dan belum ada laporan apa-apa. Pengalaman kita, tidak pernah ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tandasnya. Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan, sanksi yang akan diterapkan kepada ASN yang terbukti melakukan atau terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis akan mendapat sanksi hukum. “Paling rendah itu peringatan tertulis dan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dasar pemberian sanksi,” tukasnya. (bud/mg-10)

Sumber: