1.400 Lebih Surat Suara Rusak, Pemilu di Kabupaten Serang

1.400 Lebih Surat Suara Rusak, Pemilu di Kabupaten Serang

SERANG – Sepekan pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Serang, ditemukan lebih dari 1.400 lembar surat suara rusak. Jumlah surat suara rusak itu terdiri atas surat suara rusak untuk DPR RI sebanyak 1.000 lembar lebih dan surat suara rusak untuk DPRD provinsi sebanyak 400 lembar lebih. Kerusakan berupa surat suada ada bercak, surat suara berkerut/miring, surat suara sobek, dan surat suara kotor. “Untuk yang rusak nanti saya laporkan, minta penggantian ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI melalui KPU provinsi,” kata Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Serang, Lisnawati saat ditemui Banten Ekspres di Gudang Baru KPU Kabupaten Serang, Bangdes, Kota Serang, Rabu (20/3) pagi. Menurut Lisna (panggilan Lisnawati), kemungkinan jumlah surat suara yang rusak bertambah mengingat belum semua surat suara datang, disortir, dan dilipat. Dari total kebutuhan surat suara di KPU Kabupaten Serang sebanyak 6.667.000 lembar, baru datang 2.290.000 lembar surat suara, yang terdiri atas surat suara DPD RI sebanyak 350 ribu lembar, DPR RI sebanyak 950 ribu lembar, dan DPRD provinsi sebanyak 990 ribu lembar yang datang dua kali, yakni 700 ribu lembar dan 290 ribu lembar. “Jumat, surat suara untuk pemilihan presiden datang. Surat suara untuk DPRD kabupaten belum ada kabar,” ujarnya. Ia mengatakan surat suara yang sudah dilipat yakni surat suara untuk DPR RI sebanyak 88 dus atau 44 ribu lembar, DPD RI sebanyak 1.800 dus atau 900 ribu lembar, dan surat suara untuk DPRD provinsi sebanyak 379 dus atau 189.500 lembar. “Pelipatan dilakukan sejak tanggal 13 Maret, pelipatan ditargetkan dua minggu, tapi jumlah orang yang melipat belum maksimal sehingga lebih dari 14 hari, mudah-mudahan dalam 20 hari selesai semua (pelipatan),” katanya. Jumlah tenaga pelipat surat suara di KPU Kabupaten Serang tak tentu. Hari ini (kemarin) sebanyak 219 orang. Asal mereka berbeda-beda di Provinsi Banten seperti dari Ciomas dan Ciruas, Kabupaten Serang. Ada juga yang dari Kota Serang. “Satu kelompok pelipat terdiri atas empat orang. Pelipatan ini swakelola langsung ke orang, cuma ada yang koordinir, yang tetap ada 100 orang, upah per surat suara 90 rupiah,” ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan seharusnya pelipatan surat suara itu sudah selesai pada 18 Maret kemarin, namun karena belum semua surat suara datang maka pelipatan menjadi molor. “Sampai hari ini (kemarin) surat suara yang sudah datang baru untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPD RI. Kendalanya di percetakan, kita berharap lebih cepat dikirim lebih baik dengan tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu,” katanya di tempat yang sama. Salah satu pelipat surat suara mengaku upah pelipatan surat suara itu tak jelas. Ia pernah mendapatkan informasi upah pelipatan itu Rp30 ribu per dus, tapi belakang berubah menjadi Rp25 ribu per dus. Per dus berisi 500 lembar surat suara. “Satu hari itu per orang paling bisa melipat dua dus, Rp50 ribu, padahal ongkos angkot aja Rp25 ribu sekali jalan,” kata Asnati, warga Ciomas, Kabupaten Serang. Ditanya apakah disiapkan makan siang, kata dia, tak tentu, kadang ada, kadang tidak. “Hari ini (kemarin) kita bawa sendiri dari rumah,” ujarnya. (tnt)

Sumber: