Bapenda Sulit Tarik PBB-BPHTB, Pemilik Apartemen Hanya Punya PPJB

Bapenda Sulit Tarik PBB-BPHTB, Pemilik Apartemen Hanya Punya PPJB

SERPONG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel kesulitan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada apartemen. Ini lantaran, proses peralihan bangunan apartemen yang belum memenuhi syarat. Yakni, selama ini proses jual beli apartemen dilakukan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) padahal, dasar pungutan BPHTB dengan Akta Jual Beli (AJB). Untuk itulah, Bapenda melakukan sosialisasi PBB-BPHTB untuk apartamen. Kepala Bapenda Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, dalamn upaya menggali BPHTP dari pemilik apartemen ada tahapannya. Yakni, pemilik harus menunjukkan pertelaan (daftar keterangan tentang suatu hal), ini sebagai dasar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa memecah sertifikat per unit. "Di daerah lain ada Perda soal pertelaan. Namun, di Tangsel dasarnya Perwal yang ada di Dinas Perkimta," ujarnya kepada Tangerang Eskpres seusai sosialisasi PBB-BPHTB kepada pemilik apartemen di Restoran Telaga Seafood, Kamis (14/3). Dadang menambahkan, di Tangsel pemilik harus mengajukan surat keputusan (SK) pertelaan ke Dinas Perkimta. Setelah dapat SK baru diterima oleh PPB baru dipecah sertifikat per unitnya. "Kalau sudah jadi sertifikat baru bisa dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan baru bisa ditarik BPHTB," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan, di daerah lain memiliki Perda soal pertelaan namun, di Tangsel atau di Dinas Perkimta adanya Perwal. "Saya belum tahu Perwal ini sudah disosialisasikan kepada pemilik apartemen atau belum," ujarnya. Indri menambahkan, di Tangsel terdapat lebih dari 30 apartemen dan banyak yang beli unit apartemen atau kamar namun tidak cepat membuat AJB dan semua hanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selama ini kalau jual beli masih pakai PPJB, sehingga sulit untuk tagih BPHTB. Sampai saat ini yang mengajukan SK pertelaan baru dua dan sedang proses di BPN. Setelah pecah dan kalau menurut pengelola apartemen memenuhi syarat maka ada BPHTB. "Selama ini masih satu BPHTB atau masih gedung induk, padahal sudah banyak yang dipecah atau dijual," tambahnya. Di tempat yang sama, Asda 1 Kota Tangsel Rahmat Salam mengatakan, dalam Undang-Udang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun disebutkan jika penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau. "Juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang, mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh," ujarnya. Rahmat Salam menambahkan, dalam pembangunan apartemen tentunya harus tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, sampai pemenuhan kewajiban kepada daerah. Yakni, retribusi daerah dan pajak daerah, seperti PBB dan BPHTB. PBB dan BPHTB merupakan sumber pendapatan daerah utama di Tangsel. "Berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun 2018, PBB telah menyumbangkan 22 persen dan BPHTB 30 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel," tuturnya. (bud)

Sumber: