Kerugian Kebakaran Kapal Rp23 Miliar

Kerugian Kebakaran Kapal Rp23 Miliar

JAKARTA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kapal terbakar di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp23 Miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa 20 orang pemilik kapal guna mendata jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut. Adapun total kapal yang terbakar sebanyak 34 kapal, 14 kapal lainnya belum didata lebih lanjut. "20 pemilik kapal sudah dilakukan pemeriksaan dan kerugian ditaksir Rp23,4 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/3). Menurutnya, 14 pemilik kapal lainnya bakal diperiksa nanti untuk mengetahui total kerugian kebakaran itu. Adapun penyebab kebakaran itu berasal dari ruang mesin kapal Artamina Jaya dan disimpulkan kebakaran itu terjadi karena pengelasan yang tak sesuai SOP. "Saat pengelasan itu kan ada percikan yang akhirnya mengenai bahan yang mudah terbakar. Seharusnya saat pengelasan itu jauh dari benda yang mudah terbakar dan ada alat penyedot panasnya," katanya. Terkait hal itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni Wilis Susanto (35), Tino (38), dan Sugih Ardiansyah (27). Argo mengatakan ketiga tersangka itu memiliki kaitan dalam proses pengelasan di kapal Arta Mina Jaya yang menjadi sumber mula api hingga menyebabkan 34 kapal lain terbakar. "Tersangka S (Sugih) ini adalah sebagai tukang lasnya, kemudian yang kedua tersangka W (Wilis) ini adalah mandor atau kepala operasi pengelasan, kemudian yang ketiga adalah tersangka T (Tino), dia sebagai nakhoda atau kapten kapal," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (2/3). Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi yang berasal dari pengurus kapal hingga petugas kesyahbandaran setempat. Argo menuturkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat melakukan proses pengelasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Argo, ada beberapa standar operasional dan aturan yang tidak diterapkan oleh tersangka Sugih selaku orang yang melalukan pengelasan pada pondasi pompa keong yang patah di kamar mesin kapal Arta Mina Jaya. Sementara tersangka Wilis dan Tino mengetahui proses pengelasan tersebut tak sesuai prosedur, tapi membiarkan. "Contoh, dalam suatu pengelasan harus ada blower, oksigen juga harus tidak pengap, ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," tutur Argo. Argo menuturkan akibat peristiwa kebakaran kerugian material mencapai Rp23,4 Miliar untuk 20 unit kapal yang terbakar. Sementara untuk 14 unit kapal lainnya masih belum bisa dihitung jumlah kerugiannya. Argo menyebut akibat perbuatannya, tersangka Sugih dikenakan Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sedangkan, tersangka Wilis dan Tino dijerat Pasal 155 juncto Pasal 188 subsider Pasal 187 KUHP. Puluhan kapal terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Sabtu (23/2) sore sejak pukul 15.15 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Saat itu petugas pemadam mengerahkan sedikitnya 17 mobil pemadam kebakaran (Damkar).(dis/wis)

Sumber: