Sempat Diwarnai Adu Mulut, Barang Buktinya Peralatan Dapur
Selepas ditinggal peserta apel, halaman Puspemkot mendadak dipadati pedagang kaki lima, petugas parkir liar dan anak jalanan. Ya, kedatangan mereka untuk menjalani sidang Tipiring. Karena telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2011 mengenai ketertiban umum. Petugas kali ini berhasil menyidangkan sebanyak 61 orang. “Pagi tadi Satpol PP bersama dengan Polres melakukan razia di beberapa titik Kota Tangerang dan menyiduk 61 pedagang kaki lima dan anak jalanan. Mereka kita bawa ke sini (puspem,red) untuk langsung ditindak dengan sidang Tipiring,” kata Kaonang, Kepala Bidang Penindakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang. Sidang Tipiring diadakan setiap sebulan sekali guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.“Harapannya agar mereka yang sudah disidang tidak melakukan kesalahan yang sama dan tidak dihukum ringan terus,”tambahnya. Sidang sendiri bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Persidangan dipimpin Hakim Serliwaty, Jaksa Agus Kurniawan dan Panitera Agus Prasetyo dan Mahmudah. Saat sidang tengah berlangsung, tiba-tiba salah seorang pedagang terlibat adu mulut dengan Kaonang. Hal tersebut dikarenakan salah seorang pedagang menuding Kaonang telah menghilangkan identitas dirinya pada saat operasi penertiban PKL. Merasa tidak terima dan menganggap Kaonang berbohong, pedagang terus menerus bertanya dan memojokkan Kaonang. Beruntung perdebatan tidak berlanjut panjang setelah salah seorang anggota Satpol PP melerainya. Selain perdebatan, persidangan tersebut diwarnai dengan pemandangan yang tidak biasa. Beberapa barang bukti hasil penertiban turut dibawa dan diletakkan berdekatan dengan lokasi persidangan. Beberapa barang hasil sitaan seperti mangkuk, kompor, gas 3 kilogram, hingga sepeda yang sudah dimodifikasi untuk berjualan. (mg-01)
Sumber: