Akreditasi Jaminan Mutu Sekolah
TANGERANG-Saat ini peringkat akreditasi sekolah menjadi salah satu indikator bagi orangtua untuk memilih sekolah bagi buah hatinya, untuk mendapatkan pendidikan terbaik. Sekolah dasar (SD)/sederajat hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta wajib melakukan akreditasi. Adalah Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang berhak melakukan penilaian. Sekolah yang mendapat akreditas A, berarti mendapat nilai terbaik. Kategori baik B dan C untuk penilaian cukup. Untuk mendapatkan akreditasi sekolah wajib memenuhi 8 standar kelayakan. Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Saprudin mengatakan, bila ingin mendapat akreditasi harus mendapatt nilai sarana prasarana minimal 61, nilai akhir keseluruhan rata-rata 71 dan tidak ada nilai komponen atau standar di bawah 50. "Akreditasi berlaku selama empat tahun, kemudian harus diperbaharui atau diakreditasi ulang. Hasilnya bisa naik dan turun tipenya," ujarnya. Saprudin menambahkan, bila sekolah ingin mendapat akreditasi maka sekolah harus memiliki 8 standar dan dibuktikan kepada tim akreditasi. Sekolah harus menjawab 124 pertanyaan. Lalu petugas asesor dari BAP S/M datang untuk melakukan penilaian. Hasilnya akan dilaporkan ke Badan Akreditasi Nasional (BAN) S/M dan akan disidangkan dan ditetapkan melalui keputusan Kepala BAN S/M. Menurutnya, akreditasi fungsinya sebagai penjaminan mutu sekolah. Sekolah yang tidak mau diakreditasi ulang dan sekolah tidak mau, maka BAN tetap melakukan akreditasi dan akan keluar keputusan tidak terakreditasi. "Sanksinya sekolah ini tidak bisa mengadakan ujian sendiri dan harus gabung sekolah lain," tuturnya. Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono mengatakan, di Tangsel ada 22 SMP negeri, 170 SMP swasta/MTS. Lalu, ada 175 SD negeri dan 166 SD swasta/MI. Untuk SMP negeri semua sudah terakreditasi. SMP swasta/MTS yang belum terakreditasi ada 11 sekolah. "Sedangkan untuk tingkat SD negeri sudah terakreditasi semua dan untuk SD swasta/MI yang belum terakreditasi 19 sekolah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (20/2). Taryono menambahkan, untuk SMP negeri dan swasta berdasarkan data 2018, ada 32 sekolah yang akreditasi A, 20 sekolah akreditasi B dan 3 sekolah akreditasi C. Sedangkan untuk SD negeri dan swasta, ada 30 sekolah yang akreditasi A, 10 sekolah akreditasi B dan 3 sekolah akreditasi C. Untuk mendapat akreditasi A sekolah tersebut harus mendapat nilai 91 sampai 100. Untuk akreditas B dari 81 sampai 90 dan C dari 71 sampai 80, serta dengan 124 instrumen pertanyaan. Bila di bawah nilai tersebut sekolah tidak terkreditasi dan boleh ikut lagi akreditasi berikutnya. "Yang menilai adalah badan akreditasi nasional sekolah dan madrasah (BAN S/M) Provinsi Banten," tambahnya. Taryono menjelaskan, akreditasi itu menyangkut 8 standar nasional pendidikan. Yakni, standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar sarana dan prasarana. Standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan dan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap poin ada nilainya. Tapi untuk mendapatkan akeditasi ada total nilai yang harus diperoleh. "Sekolah yang diprioritaskan mendapatkan akreditasi adalah sekolah/madrasah yang belum akreditasi, sekolah yang sudah habis masa akreditasinya dua tahun atau lebih," lanjutnya. Akreditasi ini dasar hukumnya Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 dan sudah ada perubahan jadi Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Sekolah atau Madrasah. "Badan ini mengevaluasi kemandirian dan kelayakan sebuah lembaga pendidikan, baik sekolah negeri dan swasta, dari tingkat SD/MI atau SMP/MTS dan lainnya," jelasnya. Mantan Sekretaris Dishub Tangsel tersebut menuturkan, sekolah yang belum akreditasi didorong akreditasi dan itu untuk perbandingkan apa yang sudah ada di sekolah dengan 8 standar. "Manfaat akreditasi ini adalah untuk potret mutu pendidikan dan bagaimana upaya untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dindikbud Kota Serang Sarnata mengatakan bahwa, dari sejumlah 79 SMP baik negeri maupun swasta, baru 60 persen yang sudah memiliki akreditasi B. Sedangkan sekolah yang mendapatkan akreditasi A dan C masing-masing berjumlah 20 persen. Dikatakan Sarnata, dari jumlah 79 SMP tersebut sebanyak 29 SMP negeri dan 50 SMP swasta. “Sebetulnya akreditasi itu adanya di Dindik Provinsi, kita itu hanya ngasih tembusan saja, tapi tahun 2018 kalau tidak salah ada yang sudah akreditasi. Tapi yang saya tahu dan tidak salah ada 10 sekolah lagi yang belum mendapatkan akreditasi baik A,B dan C,” ujar Sarnata saat ditemui dikantornya, Rabu (202). Sedangkan untuk pengertian akreditasi A,B dan C adalah hasil penilaiannya. Untuk akreditasi A, lanjut dia, kriterianya paling bagus dan lengkap dengan nilai 361-400. Sedangkan akreditasi B dengan nilai 301-360 dan C dengan nilai 201-300. “Akreditasi itu maksimal empat tahun sekali,” katanya. Sementara itu, di Kabupaten Serang, berdasarkan data di Dindikbud mencatat pada tahun 2018 lalu ada 48 yang terakreditasi A sebanyak 2 sekolah, B 22 sekolah, C 17 sekolah, D 3 sekolah, E 2 sekolah. Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum SMP Dindikbud Kabupaten Serang, Cahyono mengatakan bahwa dari 48 SMP tersebut sudah melewati 8 kriteria, diantaranya mulai dari kurikulum, standar kompetensi lulusan (SKL), Standar proses pembelajaran, standar pengelolaan, standar biaya, sarana prasarana, tenaga pendidik, penilaian. "Sebanyak 48 sekolah itu sudah lulus namun memang ada yang masuk kategori A maupun E," katanya saat ditemui di kantornya. Meski demikian, tidak sedikit juga yang mengalami gagal dalam akreditasi. Hal itu menunjukan bahwa sekolah tersebut belum layak untuk di sebut sekolah. Karena tidak memenuhi standar yang telah ditentukan. "Kalau tidak sesuai kan berpengaruh terhadap muridnya, contohnya tidak mencukupi standarnya tenaga pendidiknya apakah itu lulusannya atau mengajar tidak sesuai dengan jurusannya dan akhirnya murid tidak bisa menyerap ilmunya," ujarnya. (bud/mg-03mg-04)
Sumber: