Waspadai Jamu Bercampur Obat Kimia

Waspadai Jamu Bercampur Obat Kimia

JAYANTI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten meminta masyarakat agar waspada saat memilih obat tradisional atau jamu yang dijual di pasaran. Pertama yang harus diperhatikan adalah harus ada nomo izin edar dari BPOM dan tertera masa kadaluwarsa. Kepala BPOM Banten, Sukriadi Darma mengatakan, masyarakat harus cerdas dalam memilih obat tradisional, jangan sampai mengkonsumsi jamu dengan kandungan obat kimia karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Banyak orang mengira jamu aman dikonsumai karena menggunakan bahan herbal, namun di pasaran tidak semua jamu aman. BPOM sendiri sering menemukan jamu dengan kandungan obat, seperti dalam razia beberapa waktu lalu. Lebih lanjut Sukriadi menjelaskan, semyawa kimia yang terkandung pada obat kimia jika dikonsumsi tidak dengan dosis tepat dan resep dokter dengan tepat, dapat menimbulkan penyakit ginjal, hati, serta jantung bahkan kematian. “Masyarakat tahunya mengkonsumsi obat tradisional seperti jamu yang dapat diminum kapan saja, padahal ada kandungan bahan kimia yang terkandung pada obat kimia yang sangat jelas memiliki tanggal expired atau kadaluarsa,” paparnya. Mayarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung dengan pengecekan pada izin edar produk  obat tradisional atau herbal, melalui website bpom.go.id, dengan memasukan nomor izin edar yang tertera pada kemasan. Namun, Sukriadi mengaku masih ada oknum produsen obat tradisional atau herbal yang berbuat nakal saat melakukan proses produksi. Meskipun izin edar didapat melalui prosedur resmi. Ia menyebutkan, telah melakukan pencegahan dengan pemeriksaan pada produsen obat tardisional atau herbal yakni pre dan post market atau sebelum dan sesudah beredar. “Nanti di dapat keterangan izin tersebut asli atau tidak. Masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian jika palsu izinnya. Di lapangan kerap dijumpai banyak ditemukan produsen obat tradisional yang mengandung bahan kimia . Datanya kita masih kalkulasi,” aku Sukriadi. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Sesuai Pasal 197, Undang-undang kesehatan bagi produsen obat tradisonal atau herbal yang mencampur dengan bahan kimia yang terkandung pada obat kimia,” terangnya, Sabtu (16/2). Sementara itu, Muji Harja, M. Farm, Apt, Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, menuturkan, perizinan obat tradisional atau herbal telah beralih sejak 2016 di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), sedangkan Dinkes hanya sebatas memberikan rekomendasi saja. “Izin obat tradisional atau herbal itu ada dua, yakni izin produksi atau izin edar dari BPOM dan surat produksi itu ada di Dinkes kota/ kabupaten. Sedangkan produsen khusus kapsul ada di Provinsi. Untuk industri ada di kementerian,” sebutnya. Selama ini, tidak ditemukan produsen membandel yang memproduksi obat tradisional atau herbal dengan mencampurkan bahan kimia tertentu. Hal tersebut dikarenakan, pihaknya melakukan pengawasan secara kontinyu. “Sejauh saya di Dinkes bersama BPOM, telah menyidak di tiga lokasi yakni, Pasar Kemis, Tigaraksa dan Legok. Mereka memproduksi obat tradisional atau herbal namun tidak memiliki izin. Namun sudah kita tutup,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: