Mobil Sports Terajaring Razia

Mobil Sports Terajaring Razia

SERPONG-Razia gabungan polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel berhasil mengamankan sebuah mobil sport dua pintu. Tindakan ini dilakukan karena pajak mobil sport lawas tersebut mati sejak tiga tahun lalu. Penindakan terhadap mobil sport tersebut terjadi saat Polres Tangsel dan Dishub Kota Tangsel didampingi Denpom Serpong menggelar razia gabungan kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Letnan Sutopo, Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel, Rabu (13/2). Saat polisi baru saja memulai razia, sedan Mazda Rx-8 berwarna putih dengan nomor polisi DA 88 MR pun melintas. Karena curiga, polisi menghentikan mobil dua pintu ini. Saat ditanya petugas, pemilik mobil sport, Rifal mengakui jika kendaraannya pajaknya mati sejak 2016. Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Tangsel, Agus Sutrisna mengatakan, mobil sport yang terjaring razia tersebut selanjutnya akan diproses lebih lanjut di Polres Tangsel. “Mobil ini pertama tidak ada nomor kendaraan lalu pajaknya juga mati dan kalau dilihat dari modifikasinya pun tidak sesuai standar jadi kita proses dulu kita bawa ke Polres Tangsel,” ujarnya. Agus menambahkan, dalam oprasi yang digelar itu banyak menjaring pelanggaran yang kasat mata dan tidak memiliki dokumen kendaraan bermotor. “Untuk razia kali ini Polres Tangsel menerjunkan dua puluh personil dan sampai saat ini telah menjaring lebih dari 200 pelanggar yang didominasi pelanggaran tidak kasat mata seperti SIM dan STNK,” tambahnya. Agus juga menjelaskan, untuk pengendara yang tidak memiliki kelengkapan dokumen akan langsung dikenakan sanksi tilang dan harus melalui proses persidangan. “Untuk yang tidak punya SIM atau lupa membawa STNK maka kami akan langsung kenakan tilang jika terbukti tidak memiliki keduannya maka kendaraan yang akan kami sita untuk proses lebih lanjut di Polres nanti,” jelasnya. Selain itu banyaknya pengendara yang terkena sanksi tilang ada pula kendaraan yang ditilang karena membawa muatan berlebih. Kepala Seksi Pengawas Oprasi Dinas Perhubungan, Tatang Surya mengatakan, dalam razia itu banyak di temui kendaraan yang bermuatan berlebih dan tidak di lengkapi dokumen. “Razia kali ini Dishub banyak menjumpai mobil bak terbuka yang bermuatan berlebihan dan banyak juga yang tidak dilengkapi surat-surat seperti KIR dan surat jalan,” ujarnya. Tatang menambahkan, dalam proses pemberian tilang pengendara akan di berikan edukasi agar mengetahui dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Jadi tidak langsung kami kenakan tilang, ada yang kami beri teguran saja ada pula yang kami berikan pengarahan tapi, tetap kami tilang sesuai jenis dari pelanggaran itu sendiri dan Dishub sampai saat ini telah menjaring sebanyak sepuluh pelanggar,” tambahnya. Tatang juga menjelaskan, oprasi gabungan tersebut akan terus digelar di tujuh Kecamatan yang ada di Tangsel. “Selanjutnya oprasi ini akan terus kami gelar kedepannya, untuk di bulan April di Kecamatan Setu lalu berlanjut di Kecamatan-Kecamatan lain yang ada di wilayah Tangsel,” jelasnya. Sementara, pemilik kendaraan Rifal beralasan, sebelumnya dirinya mengaku hendak memperpenjang pajak dan balik nama kendaraan. “Baru mau saya perpanjang tapi, belum ada waktu tadinya mau sekalian balik nama kendaraan,” ujarnya, Rabu (13/1). Rifal menambahkan, mobil yang dimilikinya adalah hasil dari lelang kendaraan dan baru pertama kali mengendarainya di jalanan. “Mobil ini baru kemarin saya beli dari lelang kendaraan dan baru ini mau saya bawa ke Bintaro karena ada acara di sana,” tambahnya. Rifal juga menjelaskan, mahalnya pajak kendaraan dan sulitnya pengurusan memuat dirinya menunda dalam kepengurusan perpanjnagn pajak kendaraan. “Kalo perpanjang pajak sekitar Rp6 juta kalau sekalian balik nama saya diminta Rp20 juta, karena proses perpanjangannya lama jadi saya putuskan nanti dulu. Tapi, setelah kena razia begini ya, mau gak mau harus saya urus sekarang,” jelasnya. (mg-4/esa)

Sumber: