Perumahan Wajib Serahkan Fasos-Fasum

Perumahan Wajib Serahkan Fasos-Fasum

TIGARAKSA – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menargetkan lima perumahan untuk menyerahkan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum). Demikian dikatakan Iwan Firmansyah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, kepada Tangerang Ekspres. Kata Iwan, banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan Fasos-Fasum. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa mengembangkan Fasos-Fasum tersebut. Sehingga tidak aneh jika  Fasos-Fasum tersebut kurang layak. “Banyak pengembang perumahan belum serahkan fasos dan fasumnya. Sehingga pada 2019 ini, kami targetkan minimal lima pengmbang perumahan untuk menyerahkan ke Pemkab Tangerang,” ujar Iwan. Terang Iwan, program tersebut merupakan salah satu dari renja (rencana kerja) Dinas Perkim pada 2019 melihat banyaknya perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang yang masih nakal. “Ada sekitar 420 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang. Dan setiap perumahan harus menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemkab Tangerang sesuai mandat Perda yang telah ada. Penyerahannya pun mesti dalam keadaan baik,” katanya. Lanjut Iwan, tujuan dari pernyerahan fasilitas tersebut agar warga perumahan bisa menikmati pembangunan dari hasil pajak daerah. Namun sebaliknya, jika fasos dan fasum belum diserahkan kepada Pemkab Tangerang, maka pihak pemerintah daerah tidak berani membangunnya. Karena akan menyalahi aturan mainnya. “Kalau belum diserahkan belum bisa melakukan pembangunan mengunakan APBD. Kecuali perumahannya vailid atau kabur bisa diambil alih oleh Pemkab Tanagerang,” pungkasnya. Iwan terus mendorong agar pihak pengembang perumahan segera menyerahkan fasos dan fasum. Dirinya tidak memahami jika masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum. (mg-10/mas)

Sumber: