SiLPA Kabupaten Tangerang dan Tangsel, Over Target Pajak dan Efisiensi
TANGERANG-Dana yang disiapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018, tak semua bisa digunakan. Besaranya, ratusan miliar rupiah. Pemkab Tangerang menyisakan uang sekitar Rp 690 miliar dari total APBD 5,8 triliun. Pemkot Tangsel menyisakan Rp 446 miliar dari total APBD Rp 3,6 triliun. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ini tak selamanya negatif. SiLPA terjadi karena, target pendapatan pajak melebihi target, ada efesiensi dan anggaran yang tidak bisa digunakan karena berbenturan dengan aturan. Sekretaris Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Hidayat, Kabupaten Tangerang mengatakan SiLPA 2018, didominasi target pendapatan pajak yang melebihi target. Serta, anggaran yang tidak bisa dicairkan berkenaan dengan pembebasan lahan. Karena, masih ada perbedaan harga tanah dengan pemilik tanah. Dalam pembebasan lahan, tim aprasial sudah menetapkan standar harga. Namun, pemilik tanah menjual tanahnya di atas harga standar. Hal inilah yang membuat Pemkab Tangerang tak bisa membeli tanah tersebut. Sehingga anggarannya tidak dicairkan dan menjadi SiLPA. "Juga ada anggaran untuk Jaminan Persalinan Daerah (Jampersal) yang tidak bisa digunakan, karena berbenturan dengan aturan BPJS Kesehatan," lanjut Hidayat. Ahmad Hidayat memaparkan, SiLPA masih berpotensi bertambah. Pasalnya, ada beberapa pos anggaran yang tidak masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Bantuan Opersional Sekolah (BOS). "Untuk perhitungan SiLPA, kita butuh waktu untuk rekonsiliasi untuk mendapat angka pasti. Akan tetapi sebelum rekonsiliasi sudah ada sebesar Rp690 miliar. Namun secara resmi kita akan umumkan usai rekonsiliasi serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Ahmad Hidayat kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu malam (10/2). Ahmad Hidayat memaparkan membutuhkan waktu untuk rekonsiliasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merinci secara utuh. "Namun dibanding dengan besaran APBD 2018 yang sekitar Rp5,8 triliun, SiLPA tersebut masih tergolong wajar," sambungnya. SiLPA Kota Tangsel tahun anggaran 2018 sebesar Rp 446 miliar dari APBD Rp 3,6 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan, SiLPA tersebut bersal dari sisa pelaporan pendapatan dan efiensi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). "SiLPA Rp 446 miliar ini sesuai dengan efisiensi pelaksanaan kegiatan dan dari pelampauan pendapatan pajak," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (10/2). Warman menambahkan, belanja pada 2018 dibagi dua. Yakni belanja langsung dan tidak langsung. Untuk belanja tidak langsung mulai dari gaji pegawai, tunjangan, hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan jumlah 23 persen dari APBD. Sedangkan belanja langsung mulai dari barang dan jasa, belanja modal dan belanja infrastruktur. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan, perolehan pajak yang diperoleh pada 2018 melebihi target dari yang sudah ditetapkan. "Target pajak daerah sekitar Rp 1,296 triliun, sedangkan realisasinya sampai 31 Desember 2018 mencapai Rp 1,422 triliun," ujarnya. Dadang menambahkan, artinya kelebihan pendapatan sebesar 9,73 persen atau Rp 126,9 miliar masuk ke kas daerah dan menjadi SiLPA. Nanti, akan digunakan untuk pembiayaan tahun berikutnya. Dalam pemungutan pajak, Bapenda menangani 9 pajak, yakni reklame, restoran, air tanah, hotel, hiburan, penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta parkir. Capaian pendapatan pajak 2018 lalu juga melebihi perolehan pajak 2017 silam. "Jika dibandingkan pendapatan pada 2018 dan 2017 naik sampai Rp 145 miliar atau 12,69 persen," tutupnya. (mg-10/bud)
Sumber: