Kerawanan Pemilu Tertinggi Netralitas ASN
SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengajak aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangsel netral dalam Pemilu serentak 17 April mendatang. Hal ini disampaikan lantaran sebelumnya Bawaslu telah memvonis 6 orang ASN di Kota Tangsel karena dianggap tak netral. Yakni, memeragakan salah satu simbol pasangan calon presiden. Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, indeks kerawanan pemilu yang paling tinggi adalah soal netralitas ASN dan penyelenggara pemilu. "Dari pangamatan pemilu 2014, 2015 sampai 2017 netralitas ASN di Tangsel cukup tinggi," ujarnya, Rabu (6/2). Acep menambahkan, di Tangsel pada 2017 saat pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu ada 42 orang yang masuk kategori ASN. Dan, itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel mereka adalah tenaga honorer. Belum lama ini juga ada 6 oknum ASN yang sudah divonis dan diputuskan Bawaslu Tangsel, yakni lima pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangsel dan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel. "Seharusnya ini jadi perhatian khusus bagi ASN di Tangsel tapi, ternyata muncul ketidaknetralan ASN sehingga diperlukan sosialiasasi netralitas ASN ini," tambahnya. Masih menurutnya, melalui BKPP Pemkot Tangsel kerap melakukan sosialisasi dan sudah mengim surat edaran ke OPD-OPD soal netralitas ASN. Namun, untuk menjaga personal ASN sendiri tidak mudah, ASN kadang genit dan itu harus ditekan. "Waktu pemilu semakin dekat dan tinggal 83 hari lagi. 17 April ASN baru bisa salurkan apreaiasi di bilik suara dan sebelum itu hasrat dan kegenitannya harus ditekan," ungkapnya. Di Tangsel indek kerawanan ASN yang tinggi mulai dari mantan birokrat yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, ada saudara, istri dan suami yang mencalonkan diri dan itu yang menjadi perhatian khusus. "Mudah-mudahan peserta ASN bisa menularkan kepada OPD lain jika ASN harus netral," tuturnya. Sementara itu, Sekteratis Daerah Kota Tangsel Muhmad mengatakan, keterlibatan ASN dan PNS dalam pemilu bukan hal baru. Dalam pemilu godaan, rayuan banyak sekali. "Kita berharap mudah-mudahan pemilu mendatang bisa berjalan baik dan ASN tidak terlibat," ujanrya. Muhamad menambahkan, meskipun ASN dan PNS tidak boleh terlibat dalam pemilu namun, parpol sepertinya belum iklas membiarkan ASN untuk tidak mendukung salah satu pasangan atau parpol. "TKS yang ada di Tangsel jumlahnya dua kali lipat dibanding PNS. Pegawai negeri baik PNS maupun TKS ini digaji pakai APBN atau APBD dan semua ini adalah pegawai negeri," tambahnya. Penyuka olahraga sepakbola tersebut menjelaskan, pemilu tinggal 83 hari lagi dan kita punya hak yang sama untuk memilih pada 17 April mendatang dan itu waktunya melampiaskan untuk memilih. "Pemkot Tangsel sudah keluarkan surat edaran tentang netralitas ASN yang dikeluarkan BKPP. Beberapa waktu lalu oknum ASN Damkar dan Dindikbud sudah dipanggil Bawaslu dan mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi," tuturnya. Di tempat yang sama, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga pada Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santoso mengatakan, tugas dan fungsi Bawaslu salah satunya mencegah terjadinya pelanggaran. "Yang belum tersentuh secara formal adalah ASN dan ini merupakan tindakan awal supaya mencegah tindakan pelanggaran yang dilakukan ASN," ujarnya. Slamet menambahkan, ASN memiliki peran penting dalam menyelanggarakan pemilu yang berintegritas. ASN diharap bisa menahan diri yang mengarah keberpihakan dan kampanye. "ASN punya hak pilih tapi tidak boleh memperlihatkan dukungan kepada calon tertentu," tambahnya. (bud)
Sumber: