Apotek Jual Tramdol Digrebeg

Apotek Jual Tramdol Digrebeg

MEKAR BARU – Salah satu apotek (toko obat) di Kampung Gadog, Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang digrebeg, Kamis (24/1) malam. Pasalnya, pelayan toko menjual tramadol dan excimer. Penggrebegan bermula saat polisi menerima laporan dari salah satu anggota organisasi masyarakat (Ormas) bahwa apotek tersebut menjual bebas tramadol dan excimer. AKP Osman Sigalingging, Kapolsek Kronjo mengatakan, pelayan toko mengaku sudah menjual bebas excimer dan tramadol selama satu pekan. Namun, keterangan masyarakat menyatakan apotek sudah beroperasi selama dua pekan. “Dalam operasi semalam, kami mengamankan pelayan toko dan puluhan paket tramdol serta excimer dari apotek,” kata Osam, saat dikonfirmasi Tangerang Ekspres, Jumat (25/1). Sebelumnya, ia menyampaikan, warga merasa resah setelah ada peredaran bebas obat jenis G di perkampungan mereka. Lalu, banyak pemuda dan pelajar yang berdatangan ke toko obat mulai pagi hingga malam hari. Ia menjelaskan, excimer adalah obat yang mengandung chlorprommazine (Cpz) penurun kadar salah satu zat bernama dopamin yang di dalam otak manusia. Excimer berguna untuk mengobati orang yang terkena gangguan jiwa berat. Sedangkan tramdol, sambungya, adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat, biasa digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang. Tentu, lanjutnya, penggunaan kedua obat jenis ini harus sesuai resep dokter. Sarda, seorang warga mengatakan, setelah ada apotek ini ternyata banyak pemuda dan pelajar yang berdatangan. Mereka datang secara bergantian. “Alhamdulillah, apoteknya sudah digrebeg oleh sejumlah personil Polsek Kronjo. Jadi, kampung kami terbebas dari peredaran bebas excimer dan tramadol saat ini,” ujarnya. Ia meminta kepada aparat kepolisian untuk menutup apotek tersebut, serta pemilik apotek diproses secara hukum. Menurut Sarda, selain pemilik melanggar hukum, jauh lebih berbahaya orang tersbut telah meracuni generasi muda. Karena obat-obatan tersebut disalahgunakan manfaatnya. “Harusnya jika menjual obat-obatan keras, harus dengan resep dokter. Jangan dijual begitu saja, apalagi yang beli obat itu masih anak-anak dibawah umur,” sesal Sarda. (mg-2/mas)

Sumber: