ATCPL Minta Bupati Kaji Ulang Perbup 47
TIGARAKSA – Asosiasi Transporter Cigudeg Parung Panjang dan Legok (ATCPL), membantah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tentang hasil kajian yang komprehensif. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATCPL Achmad Gojali. Dikatakannya, hasil kajian yang komprehensif dimaksud yang disuguhkan adalah kajian asal-asalan. “Kenapa saya bilang begitu? Bisa dilihat sendiri di lapangan bahwa hasil kajian tersebut bertentangan dengan fakta realita kehidupan sebenarnya,” ketus Gojali, kepada media di Pos Pantau perbatasan Legok-Parung, Kamis (24/1). Gojali berharap, agar Bupati Tangerang dapat melakukan kajian ulang dengan melibatkan unsur masyarakat seperti perusahaan angkutan khusus tambang, perusahaan tambang, industri dan pabrik serta tokoh masyarakat setempat. “Kami sangat berharap agar pak bupati dapat segera melakukan kajian ulang dengan melibatkan kami dan unsur terkait lainnya. Tujuannya agar dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” jelas Gojali. Disamping itu, pihak ATCPL mengapresiasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang dalam waktu dekat ini akan melakukan uji coba jam operasional angkutan khusus tambang. “Semoga dalam proses uji coba dapat menghasilkan kajian-kajian yang sesuai dengan kenyataan. Terutama dalam aspek sosial ekonomi yang berdampak langsung oleh para pengusaha industri serta masyarakat yang memiliki keterbatasan pendidikan dan keahlian,” terang Gojali. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mendukung uji coba yang akan diterapkan BPTJ, selama itu tak mengubah jam operasional angkutan barang tambang sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018. “Pada prinsipnya Kabupaten Tangerang mendukung uji coba yang akan diterapkan BPTJ. Selama tak mengubah jam operasional sesuai Perbup 47,” tegas Bambang Mardi Sentosa, Kadishub Kabupaten Tangerang, Rabu (23/1). Dikatakannya, Perbup 47 Tahun 2018 merupakan produk kebijakan dari hasil kajian yang komprehensif. Baik dari aspek pemerintahan, pembangunan, perekonomian serta kemasyarakatan dan multivariate lalu lintas. “Perbup 47 Tahun 2018 mengatur jam opersional, Muatan Sumbu Terberat (MST), kewajiban-kewajiban angkutan yang digunakan serta kelayakan angkutan tersebut,” paparnya. (mg-10/mas)
Sumber: