Tarif Sewa Gor Dinaikkan, Dispora Pecat Pengelola

Tarif Sewa Gor Dinaikkan, Dispora Pecat Pengelola

TANGERANG - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang mewanti-wanti agar pengelola gedung olahraga (Gor) jangan menjadi calo bagi masyarakat yang menyewa gor. Pasalnya, banyak laporan pengelola Gor menaikkan tarif sewa. Padahal pemkot telah menentukan tarifnya. Tapi di lapangan masih ada yang menaikkan harga sewa melebihi tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota (Perwal). Menurut Kepala Dispora Kota Tangerang Dedi Suhada, akan memecat para pengelola gor yang ketahuan menaikkan tarif sewa kepada masyarakat yang ingin menggunakan gor yang ada dibeberapa wilayah di Kota Tangerang. "Sudah ada beberapa yang saya pecat karena ketahuan menjadi calo pada saat masyarakat ingin menggunakan gor untuk keperluan seperti pernikahan, kegiatan olahraga dan hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan warga," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (21/1). Dedi menambahkan, gor yang saaat ini ada tarif sewanya sudah diatur dalam Perwal. Jadi tidak ada lagi pengurus gor menaikkan tarif sewa sembarangan dan tidak sesuai dengan Perwal. "Untuk tarif sesuai dengan Perwal, kegiatan olahraga non komersial dikenakan Rp600 ribu per hari. Untuk kegiatan yang sifatnya komersial dikenakan tarif Rp1,5 juta per hari dan pernikahan Rp1,5 juta per enam jam,"paparnya. Dedi mengatakan, dengan tarif yang telah ditetapkan tersebut masyarakat sudah mendapatkan fasilitas seperti listrik, air dan area parkir. Jadi tidak ada lagi petugas yang meminta tambahan biaya listrik serta biaaya air. "Masyarakat juga terkadang mau gampangnya saja. Seperti pernikahan banyak yang minta satu paket dengan yang lainnya. Saya sudah meminta agar pengurus gor hanya menerima pengguna gor saja. Untuk hal lainya jangan mau terima karena kami sudah menggaji para pengurus gor yang ada di Kota Tangerang,"ungkapnya. Dedi mengimbau, masyarakat yang ingin menggunakan gor untuk keperluan apapun harus dapat rekomendasi dari Dispora. Untuk pembayaran disarankan langsung ke kas daerah karena itu masuk dalam PAD Dispora yang tahun ini menargetkan Rp 800 juta. "Kalau ada masyarakat yang ingin mengunakan gor, baiknya minta surat dulu ke pengurus gor. Setelah itu bawa ke kantor Dispora untuk meminta persetujuan, setelah itu silahkan bayar yang nantinya akan masuk ke kas daerah," tutupnya. (mg-9)

Sumber: