Pengaduan Kasus Tenaga Kerja Tinggi

Pengaduan Kasus Tenaga Kerja Tinggi

TIGARAKSA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang banyak menerima kasus pengaduan. Pemutusan hubunga kerja (PHK) dan perselisihan hak, laporan kasus yang paling banyak diterima Disnaker. Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan, kedua kasus tersebut yang paling banyak ditangani disnaker. Setiap kasus yang masuk langsung mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedurnya. Untuk menyelesaikan satu kasus waktunya cepat. Dijelaskan Jarnaji, sepanjang 2018 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) diselesaikan melalui jalur mediasi. Ia mengatakan dalam satu kasus, bisa melibatkan lima sampai 10 orang, baik pekerja ataupun pengusaha. Sementara itu, jumlah kasus perseilisahn industrial di pertengahan Januari 2019 ini sudah masuk sekitar 10 berkas. "2018 penyelesaian kasus perselisihan mencapai 225 kasus. Dengan berbagai kasus, dari PHK hingga unjuk rasa. Sedikitnya 4.670 perusahaan dengan 600 ribu pekerja. Kasus tersebut melibatkan rata-rata 10 orang, jadi sekitar 2.250 orang yang terlibat kasus dalam setahun," kata Jarnaji, kepada Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, pekan lalu. Jarnaji menegaskan, kondisi buruh Kabupaten Tangerang sampai saat ini masih terbilang kondusif. Ia berhasil menciptakan iklim tersebut dengan mengarahkan seluruh aktivitas buruh berkaitan dengan pemerintah ke Disnaker Kabupaten Tangerang. "Jika ada permasalahan walaupun unjuk rasa. Kita selesaikan di sini," tegasnya. Sementara itu, Kasi Bidang PHI Disnaker Kabupaten Tangerang, Karnayana, mengatakan, perselisihan bisa diselesaikan dengan cara perundingan antara buruh dengan pengusaha secara langsung. Akan tetapi untuk jumlah kasus sebanyak 225 tersebut merupakan hasil perundingan tiga pihak antara buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui Disnaker. Jika penyelesaian tidak mendapat titik temu dengan tiga pihak, maka kasus bisa berlanjut ke pengadilan. "Penyelesaian ada yang ke pangadilan, atau selesai saat perundingan Bipartij. Angka itu selesai di kita dengan perundingan tripartij. Jika tidak selesai secara prosedural, maka lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Karnayana. Secara prosedural, Karnayana akan melakukan verifikasi terhadap kasus dilaporkan ataupun dibawa kepada pihak Disnaker, baik oleh pekerja ataupun pengusaha. Setelah itu, pihak disnaker akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dengan target satu bulan selesai. Ia pun akan menanggapi surat kaleng dengan memanggil pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi. "Pokonya satu bulan harus selesai. Surat kaleng pun kita tanggapi ditakutkan ada perselisihan kedepan, serta kita harus tahu kebenarannya jadi kita tanggapi walau surat kaleng," tandas Karnayana. Disnaker menurutnya memerlukan pemikiran yang fokus. Hal itu dikarenakan banyaknya kasus PHI yang ditangani per satu bulan. "Tugas yang perlu pemikiran yang bisa fokus diantara tekanan, karena itu harus dinikmati. Sekitar 15 sampai 20 kasus sebulan. Penyelesaian satu kasus bisa berulang kali tidak sampai satu kali selesai," pungkasnya. (mg-10/mas)

Sumber: