Perbup Belum Efektif, Dishub Harus Tegas

Perbup Belum Efektif, Dishub Harus Tegas

TIGARAKSA – Sekitar dua bulan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang diterapkan di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun sampai saat ini truk-truk masih seliweran pada siang hari di jalanan Kabupaten Tangerang. Pemerintah daerah setempat pun terus mencari solusi terbaik. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan khusus tambang, pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, yang ditandatangani Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 21 November 2018. Truk pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB. Aturan tersebut kali pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2018. Ketika itu Zaki bersama sejumlah pejabat instansi terkait melakukan pemantauan langsung di Jalan Raya Legok-Karawaci. Berdasarkan hasil evaluasi, masih banyak sopir yang mencoba-coba untuk melanggar aturan tersebut. Personel kepolisian dan dinas perhubungan tiada henti melakukan penindakan terhadap sopir-sopir nakal. Tilang dengan menyita truk sebagai barang bukti pelanggaran kerap dilakukan, namun seakan dianggap biasa saja. Para sopir terus menentang dan tidak jera. “Sebetulnya sebagian besar sudah tahu tapi kadang-kadang masih ada yang mencoba-coba. Nah yang coba-coba ini mau kita tegaskan bahwa ini sudah menjadi peraturan bersama. Bukan saja Kabupaten Tangerang, tapi Tangsel dan Kota Tangerang bersama-sama akan mengikuti termasuk nanti Dishub Provinsi Banten,” kata Zaki usai rapat koordinasi di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (18/1). Zaki mengatakan, sosialisasi Perbup 47/2018 terus dilakukan dan ditingkatkan. Dia menegaskan tidak ada perubahan pada aturan itu. “Hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi nanti,” tandasnya. Di samping penindakan, pemerintah daerah juga mencari solusi bagi kendaraan angkutan tambang yang telanjur masuk di wilayah Kabupaten Tangerang pada saat jam operasional telah berakhir. Misalnya penyediaan tempat parkir, sehingga tidak menimbulkan kemacetan karena truk berhenti di pinggir jalan. Kemudian bagaimana sosialisasi ini diberikan bukan saja kepada perusahaan transportasi, tapi juga pada penyedia barang atau pun pemanfaat jasa transportasi ini,” pungkas Zaki. Ia juga menambahkan dalam sosialisasi Perbup ini bukan hanya pihak untuk perusahan transpoter sendiri, pihak penyedia barang dan pemanfaat jasa pihak juga memberikan sosialiasi terhadap Perbup Nomor 47 tentang pembatasan jam operasional. “Ini perlu juga diberikan sosialiasi kepada mereka terhadap Perbup tentang pembatasan jam operasional truk bertonase besar,” terangnya Zaki juga mengapresiasi kepada perusahan PT Angkasa Pura dan pihak kontaktor yang telah mengikuti Perbup tentang pembatasan jam operasional. “Perbup tetap tidak ada yang diubah. Hanya sosialisasinya akan kita lebih tegas dan lebih jelas lagi,” tandasnya. (rls/mas)

Sumber: