Pose ‘Jari C’ Dilarang

Pose ‘Jari C’ Dilarang

PAMULANG-Untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2019, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie melarang pegawainya menggunakan lambang-lambang nomor peserta pemilu. Termasuk pose jari tangan simbol motto Kota Tangsel, Cerdas, Moderen dan Religius (C-More). C-More dilambangkan dengan jari telunjuk dan jempol yang ditekuk, sehingga menggambarkan huruf C. Tapi, di suasana kampanye Pilpres seperti ini, pose C-More bisa jadi perkara. Bisa dituding mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres). Lantaran, seolah-olah menyimbolkan angka dua yang merupakan salah satu paslon capres. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sudah menginstruksikan dan melarang kepada ASN agar tidak menggunakan lambang-lambang, termasuk lambang C-more yang identik dengan dua jari berbentuk hurup C. "Kalau tidak kita larang khawatirnya diplesetin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan ini salah kaprah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (16/1). Pak Ben (panggilan Benyamin Davnie) menambahkan, selama pakai baju ASN pegawai harus netral dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Sebelumnya Walikota Tangsel sudah membuat surat kepada ASN agar menjaga netraliras dan dalam apel juga sering disampaikan. "Kalau dua jarinya bengkok menggambarkan huruf C. Tapi kalau tidak bengkok jarinya, artinya berubah. Lambang C saya harap jangan dipakai dulu sampai April usai atau setelah Pemilu," tambahnya. Terkait ada ASN yang menggunakan gestur yang menggambarkan mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, Ben menjelaskan, juga tidak boleh dilakukan. Ia sudah mengumpulkan para kasubag dan bagian umum tiap OPD agar jangan pakai lambang-lambang tertentu lagi. "Soal pemanggilan Kepala DPKP Uci Sanusi dan Kepala Dindikbud Taryono, saya serahlan ke Bawaslu. Dan apapun hasilnya jadi bahan perhatian kami dan akan kami berikan sanksi kalau ASN ini bersalah dan termasuk kepada ASN lain," jelasnya. Sementara itu, Kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, dalam berbagai kegiatan dirinya kerap menyampakan agar dapat menjaga netralitas sebagai ASN. "Ini sudah sering saya sampaikan, termasuk mengirim surat ke OPD masing-masing," ujarnya. Apendi menambahkan, bila ada ASN yang ingin berpolitik dipersilakan dan tidak dilarang. Namun, diharapkan mundur dari ASN. "Kita tidak melarang ASN berpolitik tapi, lebih baik mengundurkan diri atau pensiun dini itu lebih baik untuk kepentingan bersama," tambahkan. Sebelumnya, Selasa (15/1) Bawaslu Tangsel memanggil Kepala DPKP Tangsel Uci Sanusi dan Kepala Dindikbud Tangsel Taryono terkait netralitas ASN yang dilakukan pegawainya. Uci Sanusi memenuhi panggilan Bawaslu pada Selasa (15/1), sedangkan Taryono, Rabu (16/1). Kepala Dindikbud Kota Tangsel Taryono mengatakan, datang memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjawab dan mengklarifikasi tuduhan tersebut. "Saya ditanya oleh Bawaslu terkait apa yang sudah dilakukan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya. Taryono mengaku dan menjawab jika sudah membuat serta mengedarkan surat yang isinya tentang netralitas dalam pileg dan pilpres 2019 kepada pegawainya. Termasuk kepada kepala sekolah dan guru pada Februari 2018. "Kopi suratnya sudah saya serahkan ke ketua Bawaslu," tambahnya. Selain itu, di berbagai kesempatan dalam rapat-rapat dan media sosial, ia juga menyampaikan agar pegawai Dindikbud Tangsel bisa menunjukan profesionalitas dan netralitas, agar bisa melayani masyarakat dengan ikhlas dan sepenuh hati. Terkait ada staf Dindikbud Tangsel yang memposting foto dan tulisan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon presiden, Taryono menjawab itu tidak dalam kedinasan dan tidak berpakaian dinas. "Saya sudah memanggil pegawai tersebut untuk klarifikasi, beliau mengatakan tidak ada faktor kesengajaan. Hanya spontan begitu saja, tidak berhubungan dengan politik," jelasnya. Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, Kepala Dindikbud Taryono memenuhi panggilannya, Rabu (16/1) sekitar pukul 10.00 WIB. "Kita tanyakan terkait kebenaran atau apa yang terjadi dengan berita atau foto yang viral di media sosial terkait pegawainya yang mendukung salah satu paslon," singkapnya (bud)

Sumber: