Prioritas P3K Honorer Guru dan Kesehatan

Prioritas P3K Honorer Guru dan Kesehatan

JAKARTA-Tenaga honorer atau tenaga sukarela yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapat angin segar. Mereka, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dalam waktu dekat ini, pengangkatan P3K dilakukan. Hal ini diketahui setelah, Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin, di Jakarta. Ketua Apeksi sekaligus Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kedatangannya bersama dengan pengurus Apeksi ke Kantor Menteri PanRB untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K. Menurutnya, dari PP ini ada P3K yang dalam waktu dekat ini akan ada rekrutmen. Intinya, siapa pun yang menjadi P3K dananya dari dana alokasi umum (DAU). “Kami mengusulkan, penerimaaan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan dan honorer yang sudah melewati batas usia seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya. Ia menambahkan dengan begitu, akan ada keringanan dalam merekrut pegawai honorer. ”Intinya, tidak hanya adminstratif saja. Terkait tes yang harus dijalani sesuai dengan Undang-undang,” singkatnya. Perekrutan P3K ini akan dilakukan dalam waktu dekat, kuota se-Indonesia cukup banyak. Dan, untuk Tangsel belum diketahui jumlah kuotanya. "Namun yang didahulukan yakni orang-orang yang sudah bekerja cukup lama yakni guru dan tenaga kesehatan," kata Airin. Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menerima kunjungan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), di kantor Kementerian PANRB. Pertemuan tersebut membahas perihal Aparatur Sipil Negara serta program kerja di masing-masing daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengurus APEKSI yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan sejumlah perwakilan daerah lainnya. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Tangsel Apendi mengatakan, baru mendapatkan regulasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Baru sebatas PP saja. Kalau mendetail, teknisnya kami belum tahu,” katanya. Untuk jumlah yang disediakan, ia juga masih menunggu. Apakah dari pemerintah pusat atau daerah yang mengusulkan? ”Semuanya belum bisa dipastikan. Rekrutmen itu, diambil honor atau umum,” ucapnya. (hms)

Sumber: