Tim Satgas Pangan Geruduk Gudang Penimbun 132 Ton Cabai Kering
Tim Satuan Tugas Pangan melakukan pengungkapan terhadap penimbunan cabai kering. Kali ini pengungkapan dilakukan di gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia yang ada di Jalan Yos Sudarso kilometer 07, Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.Wakil Kepala Satgas Pangan Brigjen Agung Setya mengatakan, pengungakapan dilakukan bersama tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. "Tadi siang dilakukan penyelidikan dan ditemukan aktivitas bongkar barang berupa 1.450 karung bawang putih berukuran 20 kilogram," kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/5). Kemudian di dalam gudang kata Agung ditemukan bawang putih salju sebanyak 314 karung berukuran 10 kilogram. "Bawang itu sisa dari April 2017 yang masuk dari India dengan kemasan yang mencantumkan label," sambung dia. Lanjut dia menerangkan, di dalam gudang juga ditemukan bawang bombai sebanyak 2.593 karung berukuran 20 kilogram sisa dari pemasukan pada 11 Mei 2017 lalu. Lalu ditemukan gudan prizer yang di dalamnya terdapat 132 ton cabai kering. Cabai itu sisa pemasukan pada Maret hingga April 2017. "Ketika itu masuk 192 ton cabai kering, tapi disisakan 132 ton. Diduga telah terjadi penimbunan terhadap barang berupa cabai kering," tegas dia. Menurut dia, PT Logistik Pendingin Indonesia telah melanggar Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Permendag nomor 20/M.dag/Per/3 tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok. Kini lanjut Agung, mereka masih memeriksa sejumlah saksi untuk mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas barang itu. "Gudang sudah disegel juga," tukas dia. (elf/JPG)
Sumber: