ASN Korupsi Langsung Dipecat

ASN Korupsi Langsung Dipecat

TIGARAKSA -  Aparutur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang jangan coba-coba korupsi. Jika melakukan, pihak  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang tidak akan main-main, akan merekomendasikan untuk langsung dipecat. Ahmad Surya Wijaya,  Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang mengatakan, sepanjang 2018 telah terdapat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat 11 orang ASN Kabupaten Tangerang dipecat ketika sudah mendapat keputusan inkrah dari pengadilan. Ia mengungkapkan, pihanya telah memberikan sanksi berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Tahun 2017 Tentang ASN, mulai dari pencopotan jabatan sampai berakhir pemecatan. Untuk bentuk korupsinya, Surya mengaku, tidak mengetahui secara persis, ia hanya mengetahui keputusan pengadilan yang sudah tetap dan mengikat (inkrah), serta pemberhentian langsung dari pemerintah pusat. "Di kita sudah ada 11 orang ASN yang diberhentikan karena Tipikor sepanjang 2018, jika keputusannya sudah inkrah," katanya, saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Senin (14/1). Pemberhentian 11 orang tersebut ASN di lingkungan Pemkab Tangerang dilakukan secara bertahap, Surya mengaku, kesemua pegawai tersebut merupakan pemegang jabatan yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tahap awal, dilakukan pencopotan jabatan sebelum dikeluarkannya surat pemberhentian sebagai pegawai negeri. "Dulu dia pejabat, hampir semuanya pejabat. Tetapi sudah diputus jabatannya, tetapi sekrang sudah bukan pejabat lagi sudah non job, sebelum inkrah sudah dinonjobkan," tegas Surya. Saat disinggung mengenai identitas ASN tersebut, Surya mengatakan bukan kewenangan dirinya melainkan unsur pimpinan dalam hal ini Bupati Tangerang. Surya tidak bisa membocorkan inisial serta apapun yang berkaitan dengan identitias pegawai, yang bersangkutan dikarenakan kode etiknya dalam bekerja sebagai ASN. "Untuk nama-namanya itu kewenangan pimpinan, untuk yang menyangkut privat itu mohon maaf tidak bisa memberitahu. Kesemuanya tersebar di semua OPD. Yang baru kita tindak lanjuti hanya tipikor," pungkasnya. Sementara itu, Sumardi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, mengaku baru menerima informasi adanya 11 orang ASN yang diberhentikan, karena kasus korupsi dari wartawan. "Saya sementara belum tahu, ini baru tahu info dari abang (wartawan-red), jujur demi Allah saya tidak tahu ASN yang diberhentikan itu," aku Sumardi, saat dihubungi via telepon seluler. Sumardi mengatakan, sangat menyesal dengan tidak adanya laporan dari pihak eksetutif dalam hal ini Pemkab Tangerang, terkait ASN yang diberhentikan tersangkut kasus tipikort. Bahkan, ia merasa tidak dianggap penting dengan kejadian tidak ada laporan tersebut. "Belum bisa memberi jawaban karena kita tidak tahu info lainnya, kita juga ingin tahu karena sebagai DPRD tidak ada info bahwa ASN diberhentikan. Kita juga harus tahu dong sebagai perwakilan rakyat," kesalnya. (mg-10/mas)

Sumber: