Aset Pemkab Belum Semua Bersertifkat
TIGARAKSA - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting. Ternyata, tak hanya masyarakat saja yang tanahnya belum memiliki sertifikat. Hal serupa juga terjadi pada aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Perwakilan Kabupaten Tangerang, Riduan, mengungkapkan, sudah ada aset dari Pemkab Tangerang yang telah selesai dibuat sertifikatnya. Riduan menjelaskan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum menjangkau seluruh desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Ia berharap, kepada pemerintah untuk segera mendaftarkan sertifikasi apabila pengukuran sudah selesai. Secara manajerial, Riduan menuturkan, kendala kepemilikan menjadi yang utama lambatnya proses sertifikasi tanah milik Pemkab Tangerang. "Yang tahu kendalanya teman-teman di lapangan, mungkin dasar data kepemilikan awal menjadi kendala, dan lainnya sedang dalam proses," tutur Riduan, kepada Tangerang Ekspres. Riduan menghimbau, untuk segera mendaftarkan proses sertifikasi kepada kantor pemerintahan seperti kelurahan atau desa. "Intinya bagi kami aset pemerintah di suatu desa ini wadah untuk pensertifikatan," ujarnya. Riduan mencontohkan, adanya sengketa tanah yang digunakan sebagai kantor desa, yang turut menyumbang masalah akan sertifikasi tanah Pemkab. "Misal pembangunan kantor desa saat si A menjadi kepala desa, sekarang dia tidak lagi menjadi kades. Apalagi yang menduduki kantor lawan politik ini menjadi persoalan," katanya. Sementara itu, Muhammad Hidayat, Sekretaris Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, menuturkan, dari 3.400 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Tangerang hingga kini belum bersertifikat seluruhnya. Kata Hidayat, menyelesaikan masalah tersebut dibutuhkan kerjasama dengan BPN, agar dimasukkan ke dalam Program Nasional (Prona). Untuk 1.200 lahan yang diusulkan Prona, ternyata yang sudah bersertifikat hanya 680 lahan. Sehingga baru 20 persen lahan milik Pemkab Tangerang yang sudah bersertifikat. "Sedang yang sudah bersertifikat baru 680 bidang atau 20 persen dari total 3.400 bidang," tutur Hidayat. Sementara, Naziel Fikri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menilai tindakan Pemkab Tangerang yang melakukan sertifikat tanah memalui Prona sangat memalukan. "Malu-maluin aja ikut Prona buat sertifikat tanah, memang Pemkab Tangerang engga punya anggaran," tegasnya kepada Tangerang Ekspres. Politisi dari Partai PPP ini akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan sertifikat tanah seluruh aset Pemkab Tangerangc yang dimiliki, agar ke depannya tidak ada permasalahan hukum. "Kita meminta secepatnya untuk dilakukan sertifikat lahan Pemkab Tangerang, memang kebanyakan bersangkutan dengan persoalan hukum," lanjutnya. Selain itu, Naziel mengatakan, untuk persoalan pembangunan sekolah baru harus melihat pada tiga aspek yakni harga tanah, lokasi, dan disesuaikan dengan kebutuhan. (mg-10/mas)
Sumber: