BJB

Sistem DTSN Dinamis BPS Picu Sengkarut Penyaluran Bansos

Sistem DTSN Dinamis BPS Picu Sengkarut Penyaluran Bansos

Kepala BPS Provinsi Banten, Yusniar Juliana saat diwawancarai di kantornya, Jumat (28/8). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Perubahan dinamis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dievaluasi Badan Pusat Statistik (BPS) justru memicu persoalan baru di lapangan. Sejumlah warga miskin mendadak tercatat sebagai kelompok mampu, yang seketika kondisi tersebut membuat sejumlah warga kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos) hingga Program Indonesia Pintar (PIP/KIP).

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, Yusniar Juliana, mengatakan mekanisme pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sasaran Pendataan (DTSN), tidak pernah ditentukan berdasarkan nominal gaji atau penghasilan per bulan. Desil sendiri pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

"Secara prinsip desil itu adalah pembagian masyarakat ya, kelompok-kelompok ke dalam 10 kelompok dan itu dimaksudkan untuk membantu pemerintah yang memiliki program intervensi untuk melakukan prioritasi," katanya, Minggu (30/8).

Ia menjelaskan data DTSN dan desil sifatnya dinamis. Sebab kondisi kesejahteraan warga dinilai sangat dinamis akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan status pekerjaan, maupun musibah. Oleh karena itu, pembaharuan data dilakukan secara berkala tiap triwulan.

"Desil ini sifatnya dinamis ya, data DTSN ini sifatnya dinamis karena ini perlu dilakukan pemutakhiran secara kontinu dan simultan. Desil ini adalah posisi relatif," tuturnya.

Yusniar mengaku, lemeringkatan desil tidak hanya melihat jenis pekerjaan atau pendapatan semata, melainkan diukur dari 39 variabel komprehensif. Variabel ini mencakup kualitas hunian, sanitasi, kepemilikan aset, hingga kualitas aset, seperti usia dan tipe kendaraan.

Pemeringkatan desil dilakukan oleh tim khusus di BPS Pusat (STIS) untuk menjaga objektivitas dan mencegah intervensi atau ketidakobjektifan di tingkat daerah. Adapun sumber data yang digunakan tidak hanya dari sensus, tetapi juga dari data administratif instansi lain serta hasil survei.

"Sensus kemarin ini memang kita melakukan pendataan seluruhnya. Dan dalam rangka pemutakhiran desil ini ada berbagai sumber data yang kita gunakan, termasuk sumber data administratif yang ada di lembaga atau instansi lain," ungkapnya.

BPS mengimbau masyarakat yang merasa kondisi kesejahteraannya tidak sesuai dengan status desil saat ini untuk aktif mengajukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal-kanal resmi. Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh, yaitu jalur formal dan jalur partisipasi masyarakat.

"Jadi masyarakat bisa mengajukan pemutakhiran data untuk mengusulkan. Bisa dilakukan pemutakhiran mengenai kondisi terkini keluarga tersebut," tuturnya.

Mengenai kelayakan penerima bantuan sosial, Yusniar mengaku bahwa peran BPS sebatas penyedia data dasar kesejahteraan. Adapun keputusan kriteria penerima, cutting point, serta kebijakan diskresi khusus seperti kondisi darurat atau penyakit berat/katastropik sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial dan instansi teknis terkait.

"Kalau kami itu tadi penyedia data ya, sudah paham lah ya. Karena sebetulnya BPS ingin apa? Membantu gitu. Pemerintah kan pusing nih, wah uangnya terbatas tapi siapa nih yang harus dibantu gitu kan. Kita ingin memastikan tadi bahwa bisa tepat sasaran. Maka disediakanlah ini Regsosek (registrasi sosial ekonomi - red) untuk memperingkatkan," paparnya. (mam)

Sumber: