BJB

FKPN Minta Perketat Pengawasan Pertambangan

FKPN Minta Perketat Pengawasan Pertambangan

Anggota FKPN melakukan audiensi ke kantor DLHK Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (19/8). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Banten. Langkah ini dilakukan menyoroti aktivitas proyek reklamasi dan pertambangan galian C di Banten.

Ketua FKPN, Amrin Fasa, mengatakan saat ini banyak aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah, seperti Bojonegara, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Bahkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang marak meski dalam tata ruang wilayah tersebut tidak terdapat kawasan pertambangan.

"Kami juga menyoroti adanya tambang-tambang di Bojonegara, di Kabupaten Tangerang di tata ruangnya tidak ada wilayah tambang tapi tambang ilegalnya marak saya kira kalau tidak kita adukan mereka jalan terus," katanya, Rabu (19/8).

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi lingkungan khususnya di Provinsi Banten. Maka dari itu ia menagih DLHK menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

"Kami menagih ke DLH terkait kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak kita sesuai undang-undang sesuai dengan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya.

Ia menilai, aktivitas reklamasi dan pertambangan ilegal kerap tidak diketahui oleh masyarakat. Sebab dalam proses kegiatan tersebut sejak awal tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

"Tentu saja reklamasi dan pertambangan itu merusak lingkungan hidup ada dampak yang luar biasa di situ sedangkan masyarakat tidak tahu menahu tiba-tiba ada reklamasi saja karena selama prosesnya tidak pernah melibatkan partisipasi publik yang bermakna," tururnya.

Amrin mengaku, pihaknya meminta dokumen persetujuan lingkungan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat. Dokumen tersebut diperlukan masyarakat untuk memeriksa apakah terdapat penyalahgunaan dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitan izin maupun pelaksanaan kegiatan, mereka meminta adanya tindakan tegas.

"Ketika ada penyalahgunaan dari izin tersebut entah dari proses perizinannya atau melakukan kegiatannya bisa kita bareng-bareng awasi dan tindak. Dan kalau dari proses perizinan dari proses melakukan kegiatannya ya kami meminta ditutup secara permanen," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Amrin juga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek reklamasi di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Menurut Amrin, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama, namun sayangnya DLHK belum melakukan pengawasan lingkungan di kawasan tersebut.

"Terus di Tangerang terkait PIK 2 yang tiba-tiba mendapatkan izin reklamasi itu juga belum ada pengawasan padahal itu sudah berlangsung lama," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan FKPN lain, Kholid Miqdar menyoroti terkait dengan aktivitas reklamasi oleh perusahaan serta pertambangan galian C di wilayah Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Menurutnya aktivitas tersebut telah merusak lingkungan dan pemerintah harus melakukan langkah serius.

"Artinya kerusakan lingkungan di Banten sudah jelas dilihat dengan mata fisik masyarakat. Artinya kerusakannya sudah enggak tedeng aling kalau kerusakan lingkungan seperti ini itu sudah darurat," katanya.

FKPN meminta aktivitas 51 perusahaan tambang galian C di Bojonegara-Pulo Ampel setidaknya diawasi agar tidak berjalan semena-mena. Data itu didapat dari hasil audiensi dengan Dinas ESDM Banten beberapa pekan lalu.

Kholid mengatakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi berkaitan dengan perubahan kawasan pesisir utara Banten.

"Karena bagaimanapun pertambangan galian C itu pasti ujungnya akan mengurug wilayah pesisir utara Banten dan dampaknya ke kami kebanjiran dan mempersempit ruang hidup kami sebagai nelayan," jelasnya.

Di tempat yang sama, salah satu staf penegakan hukum (Gakkum) DLHK Banten, Ibrohim, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinannya atas hasil audiensi dengan FKPN.

"Setelah kami koordinasi dengan pimpinan kami akan koordinasi dengan instansi terkait soal masalah yang disampaikan masyarakat tadi," kata Ibrohim.

Ia menjelaskan, Gakkum telag melakukan pengawasan sesuai peratura yang berlaku.

"Pengawasna ini kami sesuai prosedur dan kami sudah agendakan ke depannya," jelasnya.

Ibrohim mengaku, akan ada rencana pertemuan lanjutan antara FKPN dengan OPD terkait, seperti Dinas ESDM Banten dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Kita akan upayakan koordinasi dengan OPD lain untuk membahas masalah pertambangan yang dibahas tadi terkait dengan pengawasan dan izin," paparnya. (mam)

Sumber: